This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 05 April 2013

MA Ubah Struktur Pimpinan

Mahkamah Agung (MA) telah menghapus posisi jabatan ketua muda yakni ketua muda pidana khusus dan ketua muda perdata khusus dalam struktur. Kedua posisi itu dilebur menjadi satu dengan Ketua Muda Pidana yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dan Ketua Muda Perdata yang diketuai oleh Suwardi.
Ketua MA M Hatta Ali mengatakan alasan penghapusan kedua posisi strategis itu untuk memotong jalur birokrasi dalam struktur pimpinan MA. “Kita merestrukturisasi dan reorganisasi bagaimana caranya memintas jalur birokrasi,” ujar Hatta usai menghadiri pengambilan sumpah ketua MK di gedung MK, Jumat (5/4).
Menurut Hatta pelaksanaan struktur susunan pimpinan baru MA sudah dimulai. “Sekarang ini sudah kita mulai,” kata dia.

Susunan baru pimpinan MA

Ketua MA : Muhammad Hatta Ali
Wakil Ketua MA Bidang Yudisal : Mohammad Saleh
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial : Ahmad Kamil
Ketua Muda Pidana MA : Artidjo Alkostar
Ketua Muda Agama MA: Andi Syamsu Alam
Ketua Muda Peradilan Militer MA : Imron Anwari
Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara MA : Paulus Effendi Lotulung
Ketua Muda Pembinaan MA: Widayatno Sastro Hardjono
Ketua Muda Perdata MA : Suwardi
Ketua Muda Pengawasan MA : Timur P Manurung
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan penghapusan dua posisi ketua muda itu merupakan amanat cetak biru MA (2010-2035) dalam rangka menuju penerapan sistem kamar secara penuh.
“Ini untuk membangun organisasi MA yang lebih efisien, efektif untuk memastikan kepastian dan kesatuan hukum,” katanya.
Karena itu, struktur pimpinan MA ada tujuh kamar, sehingga struktur MA terdiri dari lima kamar menyangkut yudisial dan dua kamar menyangkut aspek nonyudisial.      
MA menyadari pentingnya keseimbangan antara kualitas penanganan perkara dan pembinaan dan pengawasan dalam organisasi. Pasalnya, MA adalah puncak pembinaan organisasi dan teknis yudisial sekitar 840 lebih pengadilan di Indonesia.
Menurutnya, penyatuan rumpun pidana dan perdata tidak berarti mengurangi fokus dan perhatian dalam menangani perkara-perkara yang bersifat khusus. Seperti kasus korupsi, illegal fishing, niaga, hubungan industrial, dan sejenisnya.
“Semuanya akan diintegrasikan dalam kamar pidana dan perdata. Inipun tidak mengurangi fakta majelis hakim yang menangani perkara-perkara khusus itu tetap ahli di bidangnya, yang masing-masing ketua kamarnya dipegang Artidjo dan Suwardi,” tambah Ridwan.
Terpisah, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), Arsil mengamini bahwa struktur lama MA membuat proes penanganan perkara menjadi panjang. Ada sekira empat sampai lima tahap yang harus dilalui hingga suatu perkara diperiksa oleh hakim agung. Dengan adanya perubahan struktur ini, Arsil berharap akan mengurangi panjangnya birokrasi penanganan perkara.
“Perubahan struktur ini adalah impilkasi dari perubahan sistem kamar,” kata Arsil kepada hukumonline, Jumat (5/4).
Sistem kamar yang bakal berlaku efektif April 2014 ini, lanjut Arsil, tak cukup hanya diantisipasi dengan perubahan struktur pimpinan. Melainkan juga di tingkat kepaniteraan.
Selain itu, Arsil berharap masing-masing kamar rutin menggelar rapat pleno. Rapat itu bisa digunakan oleh masing-masing hakim agung anggota kamar untuk bertukar pikiran sebelum memutuskan suatu perkara. Dengan demikian diharapkan tujuan pembentukan sistem kamar agar ada konsistensi putusan MA, dapat tercapai.

Hakim Praperadilan Chevron Kena Hukuman Disiplin

"Penjatuhan hukuman disiplin tidak serta merta membatalkan putusan praperadilan.

Kejagung akhirnya bisa bernapas lega. Perkara tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah yang sempat “terhambat” karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali bisa ditindaklanjuti pasca surat jawaban Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, surat jawaban Kepala Badan Pengawasan MA baru diterima beberapa hari lalu. Dalam surat tertanggal 21 Maret 2013 itu, disebutkan Badan Pengawasan MA telah menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan selaku termohon praperadilan.
Pada 27 September 2012, hakim tunggal Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan yang di luar dari kebiasaan. Selain memutus penahanan Bachtiar tidak sah, Suko juga memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Putusan itu membuat Kejagung merasa ragu menentukan kelanjutan penyidikan perkara Bachtiar.
Sementara, perkara lima tersangka lain sudah dilimpahkan ke penuntutan, bahkan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini membuat Kejagung melaporkan Suko Harsono ke MA dan Komisi Yudisial (KY). Suko dianggap telah melampaui kewenangan praperadilan karena memutus penetapan tersangka tidak sah.
Menurut Andhi, Badan Pengawas MA sudah melakukan pemeriksaan atas laporan Direktur Penyidikan yang mempersoalkan putusan praperadilan hakim tunggal Suko Harsono. “Intinya, pertama, laporan Direktur Penyidikan terbukti benar adanya. Pihak terlapor sudah dijatuhi hukuman disiplin,” katanya, Kamis (5/4).
Kedua, meski telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap hakim Suko Harsono, Badan Pengawas MA dalam suratnya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi perkara yang diputus Suko Harsono. Andhi menganggap, penjatuhan hukuman disiplin tidak lantas membatalkan putusan praperadilan Bachtiar.
Terlebih lagi, MA dalam suratnya tidak memberikan arahan apapun mengenai putusan praperadilan Bachtiar. “Ini dua hal yang berbeda. Kalau substansi itu mengenai penanganan perkaranya, tapi kalau hukuman disiplin bisa saja terjadi pelanggaran kode etik, perbuatan tercela, dan sebagainya,” ujar Andhi.
Dengan demikian, penyidik masih menelaah dan merumuskan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Andhi menyatakan, penyidik juga masih mempertimbangkan upaya banding yang kemarin sempat ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena KUHAP tidak mengenal upaya banding dalam praperadilan.
“Pokoknya kami tidak berhenti sampai di situ saja sebab tersangka yang lain sudah disidangkan. Masak hanya gara-gara putusan itu (praperadilan Bachtiar), penyidikan jadi terhenti. Nanti akan dilihat lah hasil kajiannya bagaimana, termasuk satu tersangka lain (Alexiat Tirtawidjaja) juga akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengaku belum mengetahui informasi mengenai penjatuhan hukuman disiplin terhadap Suko Harsono. “Nanti saya cari infonya, saya masih ada acara,” terangnya. Namun, hingga berita diturunkan, Ridwan tidak mengangkat telepon hukumonline.
Tidak Membatalkan
Pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail merasa Kejagung melakukan berbagai cara untuk mengadili kliennya. Walau kedudukan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, secara hukum MA tidak diberi kewenangan untuk mengubah putusan pengadilan dengan surat. Putusan praperadilan Bachtiar tidak dapat dibatalkan sekalipun dengan surat MA.
Pernyataan Andhi yang bersikukuh melanjutkan perkara Bachtiar karena hakim praperadilan sudah dijatuhi sanksi dinilai Maqdir sangat tidak beralasan menurut hukum. “Itu tidak serta merta menjadikan putusan praperadilan batal. Putusan pengadilan hanya dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi,” katanya.
Maqdir berpendapat, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk segera melimpahkan perkara Bachtiar ke pengadilan. Apabila dipaksakan, maka harus dipertanyakan alasan hukumnya. Dia berharap, pengadilan menolak pelimpahan karena tidak ada alasan hukum yang dapat menjadikan penetapan tersangka Bachtiar menjadi sah.
Dalam proses persidangan tiga karyawan Chevron, Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, serta dua orang kontraktor, Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan di Pengadilan Tipikor, menurut Maqdir tidak ada keterangan saksi yang memberatkan para terdakwa.
Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Wiryono di persidangan menyatakan proses perpanjangan izin sedang dilakukan. Proses perpanjangan izin memakan waktu karena ada perubahan peraturan UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Selain itu, kegiatan bioremediasi dipastikan tidak fiktif dan dilakukan secara baik.
Kemudian, saksi Deputy IV KLH Masnellyarti Hilman menyatakan untuk memeriksa kegiatan bioremediasi, KLH melibatkan tim pakar yang sengaja dibentuk. Bagi KLH yang penting dan mendesak adalah memulihkan lahan tercemar. Adapun kekurangan administrasi perizinan dapat menyusul sambil kegiatan pemulihan lahan dilaksanakan.

Presiden Dituntut Terbitkan Perppu Peradilan Militer

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Peradilan Militer. Tujuannya agar aparat militer yang melakukan tindak pidana umum dapat langsung diseret ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
Anggota Koalisi dari Imparsial, Poengky Indarti menilai selama ini untuk membawa kasus kejahatan yang melibatkan pihak TNI ke pengadilan umum sangat sulit. Pasalnya, UU Peradilan Militer kerap dijadikan dalil untuk memproses pelaku kejahatan dari unsur militer tetap diadili di peradilan militer.
Untuk tujuan jangka pendek, Poengky berharap Perppu ini dapat segera diterapkan dalam kasus penyerangan lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Tidak hanya berhenti di tingkat investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan TNI. Atau kasus lain seperti penyerbuan dan pembakaran kantor Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang dilakukan anggota TNI beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk jangka panjang, Poengky berharap semua kasus pelanggaran pidana umum oleh aparat militer dapat disidangkan di pengadilan umum yang ia nilai lebih terbuka dan transparan ketimbang peradilan militer.
Peradilan militer, Poengky melanjutkan, acapkali menjadi sarang impunitas bagi anggota TNI yang melakukan kejahatan. Setelah melewati proses peradilan militer, biasanya para pelaku dijatuhi hukuman ringan, tak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Akibatnya, tak menghasilkan efek jera bagi pelaku, sehingga peristiwa kejahatan serupa terus berulang.
“UU Peradilan militer selalu menjadi dalih untuk mengadili pelaku ke peradilan militer. Kami mendesak Presiden menerbitkan Perppu,” kata dia dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Jumat (5/4).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Hendardi, mengatakan Koalisi terkejut karena tim investigasi TNI dalam waktu singkat sudah mempublikasikan temuannya. Menurutnya, hal itu sangat jarang dilakukan TNI. Apalagi Presiden SBY dinilai minim merespon kasus penyerangan lapas Cebongan itu.
“Jika pelaku dibawa ke peradilan militer, itu tidak menunjukan keberpihakan pada rasa keadilan publik, tidak menegakan asas kesamaan di mata hukum,” tegas Hendardi.
Selain itu Hendardi mengkritik laporan hasil investigasi tim bentukan KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo tersebut, di mana terdapat pernyataan yang menyebut penyerangan itu secara ksatria dilakukan oknum TNI AD. Bahkan, empat korban yang tewas akibat serangan itu disebut tahanan preman.
Menurut Hendardi, pernyataan itu sebagai upaya untuk menggeser persoalan yang sebenarnya. Hendardi menegaskan, sekalipun yang diserang adalah preman, tapi hal itu bukan wewenang TNI, tapi Polri. Pasalnya, preman berkaitan dengan keamanan masyarakat yang menjadi tanggungjawab Polri sebagai aparat penegak hukum. “Preman memang harus diberantas, tapi yang melakukan bukan TNI, tapi Polisi,” tuturnya.
Sementara anggota koalisi dari Kelompok Lintas Hukum, Khairul Imam, mengingatkan bahwa Perppu posisinya lebih rendah dari UU, sehingga tidak bisa menganulir beberapa pasal dalam UU. Namun, dalam dalam rangka mengadili para pelaku kasus penyerangan Lapas Cebongan secara adil dan terbuka, Khairul mengatakan Presiden SBY bisa menerbitkan Perppu yang lebih fokus. Yaitu menyatakan para hakim, jaksa dan panitera di peradilan militer yang digunakan untuk mengadili pelaku berasal dari sipil serta diberi pangkat tituler.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung itu melihat hal tersebut pernah dilakukan sebelum tahun 1970-an dimana panitera diberi pangkat tituler kapten, jaksa berpangkat mayor dan hakim letkol. Selama memegang pangkat tituler itu maka melekat hak dan kewajiban yang sama seperti militer. “Tapi mereka tetap orang sipil,” ujarnya.
Sementara pendiri Institut Kebajikan Publik, Usman Hamid, meragukan hasil investigasi yang dilakukan tim TNI itu memenuhi syarat ideal sebagaimana aturan yang berlaku. Pasalnya, investigasi itu hanya mengandalkan pengakuan dari prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan. Padahal, dibutuhkan barang bukti lainnya untuk memperkuat pengungkapan kasus tersebut. Seperti bukti forensik dan saksi. Kemudian, mengacu garis komando yang berlaku di kalangan militer, Usman menegaskan harusnya petinggi TNI memerintahkan kasus itu diselesaikan lewat peradilan umum.
Usman mengatakan untuk mengadili kasus tersebut apakah lewat peradilan militer atau umum dapat mengacu pasal 90 KUHAP. Yaitu melakukan penelitian bersama oleh jaksa tinggi dan auditor militer tinggi atau dapat pula hasil penyelidikan yang sudah dilakukan itu diserahkan. Hasil penyerahan itu kemudian dianalisis lagi oleh jaksa agung atau auditor jenderal. Lalu ditentukan kemana perkara itu akan diadili, peradilan militer atau umum.
Selaras dengan itu, Usman mengingatkan peraturan lainnya juga menegaskan bahwa kasus semacam penyerangan ke lapas Cebongan harus dibawa ke peradilan umum. Misalnya dalam UU Peradilan Militer, UU TNI dan Tap MPR tentang TNI/Polri. “Sudah secara eksplisit menjelaskan, setiap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum dibawa ke pengadilan umum,” tukasnya.
Alternatif
Alternatif lain untuk membawa kasus tersebut ke peradilan umum menurut Usman dapat menggunakan Perppu atau peradilan militer yang anggotanya terdiri dari sipil. Bermacam hal itu sesuai dengan standar internasional yang dibuat pelapor khusus PBB untuk peradilan militer. Masih mengacu hukum internasional, terkait prinsip ksatria militer Usman mengartikan ketika berperang seorang militer tidak boleh menembak orang yang tak bersenjata atau bukan anggota militer.
Berdasarkan hal itu, Usman menekankan penyerangan yang dilakukan ke lapas Cebongan tak layak dikategorikan tindakan ksatria karena korban bukan pasukan militer, tak bersenjata dan tahanan. Bahkan Usman menggolongkan penyerangan itu sebagai pelanggaran HAM berat yaitu extra judicial killing. Selaras dengan itu, maka Komnas HAM berwenang membentuk tim ad hoc penyelidik pelanggaran HAM.
Usman mengatakan, digelarnya kasus kejahatan yang dilakukan anggota TNI ke peradilan umum juga dijelaskan dalam perjanjian kerjasama militer antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurutnya, ada tiga poin penting dari kesepakatan itu. Pertama, jika ada anggota Kopassus terlibat dalam tindak kejahatan maka diberhentikan. Kedua, kalau anggota TNI melakukan tindak pidana umum maka dibawa ke pengadilan umum. Ketiga, bekerjasama dengan institusi peradilan sipil seperti Komnas HAM dan Polri.
Tak ketinggalan Usman menjelaskan jika mengacu garis komando, ada tiga pihak yang wajib disentuh. Yaitu komandan kandang Menjangan, Pangdam dan Kapolda Yogyakarta. Demi terlaksananya penyelidikan yang lebih objektif dan memenuhi syarat-syarat keadilan, ketiga pihak itu perlu dibebastugaskan.

Pro Kontra Kewenangan Pengadilan Kasus LP Cebongan

Misteri penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman akhirnya mulai terkuak. Tim investigasi TNI telah mengumumkan temuan mereka tentang pelaku penyerangan yang terjadi pada 23 Maret 2013 itu. Pelakunya adalah 11 oknum dari satuan Korps Pasukan Khusus (Kopassus).
"Pelaku adalah sebelas oknum berasal dari Grup 2 Kopassus Kartasura, terdiri atas satu eksekutor dengan inisial U, delapan orang pendukung yang gunakan dua unit Avanza biru dan APV Hitam. Ada juga dua orang menggunakan Feroza yang berusaha cegah tindakan rekan-rekan tersebut, namun tidak berhasil," papar Wakil Komandan Puspom TNI AD Brigjen TNI Unggul T Yudhoyono di Jakarta, Kamis (4/4).
Berdasarkan investigasi tim TNI, motif penyerangan yang mengakibatkan tewasnya empat orang tahanan itu adalah solidaritas korps dan dalam rangka membela kehormatan satuan. Tindakan 11 oknum Kopassus itu diduga terkait dengan wafatnya Heru Santoso (31), anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, di Hugo's Cafe Maguwoharjo pada 19 Maret 2013.
Dikatakan Unggul, Heru Santoso adalah atasan dari pelaku penyerangan. Tidak sekadar atasan, Heru juga diketahui pernah berjasa menyelamatkan pelaku penyerangan dalam sebuah tugas operasi Kopassus.
Setelah teka-teki pelaku penyerangan terjawab, kini muncul perdebatan seputar kewenangan pengadilan atas kasus ini. Pihak TNI telah menegaskan bahwa 11 pelaku penyerangan akan disidang di pengadilan militer. Namun, keputusan ini ditentang oleh kalangan LSM.
Koordinator Kontras, Harris Azhar berpendapat proses peradilan terhadap pelaku penyerangan LP Cebongan seharusnya di pengadilan umum. Alasannya, menurut Harris, tindakan para penyerang LP Cebongan adalah kejahatan umum. “Kan peradilan itu berbasis pada tindakan bukan pada orang,” ujar Harris kepada hukumonline via telepon, Kamis malam (4/4).
Pernyataan Harris senada dengan siaran pers sejumlah LSM, termasuk juga Kontras, pada 24 Maret 2013. Intinya, mereka mendesak agar oknum TNI yang menjadi pelaku penyerangan diadili berdasarkan mekanisme peradilan umum. Menurut Kontras dkk, sebagai perwujudan asas equality before the law, maka anggota TNI harus diperlakukan sama dengan warga negara pada umumnya.
“Selain itu, khusus terkait dengan tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI di masa reformasi ini, kami mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera melakukan agenda reformasi peradilan militer dengan cara melakukan revisi UU No 31 Tahun 1997,” tulis Kontras dkk dalam siaran pers.
Dalam acara Munas Ikatan Advokat Indonesia di Surabaya, Jumat (5/4),  Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, oknum TNI pelaku penyerangan LP Cebongan akan diadili pengadilan militer. Amir berpesan agar proses peradilan terhadap 11 pelaku penyerangan itu dilakukan secara transparan.
"Tentu, peradilan militer perlu transparan agar masalahnya tidak bergulir terus menerus akibat kecurigaan yang berkembang kemana-mana," kata Amir.
Selama ini, lanjut dia, peradilan militer sebenarnya sudah transparan. Hanya saja, kesan yang muncul justru sebaliknya karena kurangnya publikasi. "Kalau terkesan tertutup, saya kira hanya kurang ekspos saja, kalau publikasi ada, tentu kesan itu tidak ada,” imbuhnya.
Sementara itu, pengajar hukum pidana FHUI, Eva Zulfa berpendapat kasus penyerangan LP Cebongan bisa aja diadili berdasarkan mekanisme peradilan koneksitas. Syaratnya, kata dia, pelaku penyerangan juga melibatkan unsur sipil. “Jika melibatkan sipil dan militer maka dapat masuk ke dalam peradilan koneksitas,” ujarnya.
Merujuk pada Pasal 89 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diatur bahwa “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Selanjutnya, mengutip rumusan Pasal 90 ayat (1), Eva mengatakan untuk menentukan peradilan mana yang berwenang mengadili kasus tersebut, maka jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi melakukan penelitian bersama.
Meskipun kemungkinan peradilan koneksitas itu ada, sayangnya, pihak Kepolisian sudah melansir pernyataan bahwa pelaku penyerangan LP Cebongan tidak unsur sipil. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya belum menemukan adanya keterkaitan warga sipil. Polri, kata dia, siap menindaklanjuti jika nantinya berdasarkan hasil penyelidikan tim TNI ditemukan keterlibatan sipil