This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 29 Maret 2013

Perbedaan antara Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum

=== > Apa bedanya advocat, pengacara, dan konsultan hukum?

Jawaban :
==> Advokat, adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia.
==> Pengacara, yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
Permohonan untuk diangkat menjadi pengacara dapat diajukan oleh setiap orang yang berijazah sarjana hukum kepada Menteri Kehakiman melewati Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.
==> Konsultan hukum, yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum. Pengetahuan yang cukup tidak ada kriteria yang tegas tetapi paling tidak seorang konsultan hukum harus mempunyai latar belakang pendidkan hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan sengketa hukum terutama di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat. (sumber : http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/perbed_advokat.htm)

Perbedaan Notaris Dengan PPAT

Pertanyaan :
===> Apa bedanya notaris dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah)?
Jawaban :
==> Notaris disumpah oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh Indonesia. D isamping itu tugas notaris menangani segala akta (lebih luas dari PPAT).
==> Menurut PP RI No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 yang dimaksud dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbuatan Hukum yang dimaksud mengenai :
  • jual beli
  • tukar menukar
  • hibah
  • pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • pembagian hak bersama
  • pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  • pemberian Hak Tanggungan
  • pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.
PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkodya. (sumber:http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/perbedaan_notaris_ppat.htm)

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian/Kontrak Yang Tak Bermaterai

==> Apakah sah surat perjanjian atau kontrak yang tanpa dibubuhi meterai yang cukup serta sejauh mana kekuatannya jika terjadi sengketa di pengadilan?

Jawab :
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai Pasal 1880. Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangani, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, putusan hakim (vonis), berita acara sidang, surat perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya; sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.
Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Berkaitan dengan meterai atau bea meterai menurut Pasal 2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai. Dengan demikian maka tiadanya meterai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa) maka tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Bila suatu surat perjanjian/kontrak yang ditandatangani dari semula tidak diberi meterai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan. Perlu ditegaskan kembali, bahwa tidak dilunasinya bea meterai dalam dokumen tersebut akan berdampak terhadap kekuatannya sebagai alat bukti. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Jika dokumen perjanjian atau kontrak yang tidak dibubuhi dengan meterai ternyata
akan dipergunakan sebagai alat bukti, maka UU tentang Bea Meterai mengatur bahwa dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 persen (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya adalah pemegang dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian yang dapat dilakukan melalui Pejabat Kantor Pos.
sumber :
  1. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. http://www.hukumonline.com.

ANGGARAN DASAR
PERMAHI
(PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA)
PEMBUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA :
BAHWA KEMERDEKAAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN ADALAH IDAMAN SETIAP BANGSA INDONESIA, SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MEYAKINI KEMERDEKAAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN TERSEBUT SEBAGAI KARUNIA TUHAN YANG MAHA ESA YANG HARUS DIWUJUDKAN DEMI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.

BAHWA SALAH SATU UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADALAH DENGAN PENEGAKAN HUKUM YANG TEGUH DAN PENUH TANGGUNG JAWAB. OLEH KARENA ITU MAKA KAMI MAHASISWA HUKUM YANG TERGABUNG DI DALAM WADAH PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA MERASA TERPANGGIL UNTUK MENGAMALKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DALAM RANGKA LEBIH MENINGKATKAN PEMBINAAN KEPRIBADIAN YANG BERMORAL, BERKEILMUAN, BERJIWA PENGABDIAN SERTA MEMPUNYAI KESATUAN PANDANGAN DAN GERAK SEBAGAI KADER PROFESI DI BIDANG HUKUM.

PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA DALAM GERAK LANGKAHNYA BERSIFAT KEKELUARGAAN DAN TIDAK MENGARAH KEPADA KEPENTINGAN SUKU, RAS, AGAMA, GOLONGAN SERTA TIDAK BERNAUNG DI BAWAH KEKUATAN SOSIAL POLITIK MANAPUN. TETAPI SEPENUHNYA MENGABDI UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.

BERDASARKAN PADA POKOK-POKOK PIKIRAN DI ATAS MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA SEBAGAI BERIKUT :

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia yang disingkat PERMAHI
(2)    PERMAHI didirikan di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1982 untuk waktu yang tidak ditentukan
(3)    PERMAHI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan mempunyai cabang di daerah-daerah yang terdapat beberapa Perguruan Tinggi Hukum di Indonesia.

BAB II
AZAS, SIFAT, BENTUK, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)    PERMAHI berazaskan Pancasila
(2)    PERMAHI bersifat kekeluargaan dan tidak bernaung di bawah Golongan, Partai Politik, maupun kekuatan sosial politik lainnya
(3)    PERMAHI berbentuk kader profesi hukum
(4)    PERMAHI bertujuan :
1.    Mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi
2.    Menciptakan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, dan memiliki intelektualitas dalam melaksanakan tugas keprofesian
3.    Menciptakan rasa kesejawatan sebagai kader profesi hukum antar sesama anggota dan antar kader profesi lainnya
4.    Membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum warga masyarakat
5.    Membangun dan mengembangkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Pasal 3
Untuk mencapai tujuan tersebut, tugas pokok PERMAHI adalah :
1.    Melaksanakan usaha-usaha demi terciptanya peningkatan keilmuan mahasiswa hukum
2.    Memperjuangkan penegakkan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3.    Membangun kesadaran hukum warga masyarakat, demi terciptanya Indonesia yang makmur, adil, dan beradab

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi ada di tangan anggota dan dilaksanakn sepenuhnya dalam KONGRES NASIONAL dan KONFERENSI CABANG

Pasal 5
(1)    Kongres Nasional merupakan forum tertinggi organisasi yang diselenggarakan dua tahun sekali
(2)    Kongres Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan cabang, sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah cabang
(3)    Kongres dapat dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) apabila dihadiri setengah ditambah satu dari jumlah cabang
(4)    Peserta Kongres Nasional yang mempunyai hak suara adalah delegasi dari utusan cabang
(5)    Kongres dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
(6)    Sidang Kongres dipimpin sementara oleh Dewa Pimpinan Pusat (DPP) hingga terpilihnya Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan oleh Peserta Kongres

Pasal 6
Kongres mempunyai wewenang :
1.    Menetapkan AD/ART PERMAHI
2.    Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Organisasi
3.    Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP PERMAHI
4.    Menetapkan Program Kerja Nasional
5.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP PERMAHI

Pasal 7
(1)     Konferensi Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat cabang dan diselenggarakan dua tahu sekali
(2)     Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
(3)     Konferensi Cabang dapat dilaksanakan oleh DPC apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu anggota
(4)     Peserta Konferensi Cabang yan mempunyai hak suara adalah anggota PERMAHI di cabang
(5)     Konferensi Cabang dilaksanakan oleh DPC
(6)     Sidang Konferensi Cabang dipimpin oleh DPC hingga terpilihnya Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan oleh Peserta Konferensi Cabang

Pasal 8
Konferensi Cabang mempunyai wewenang :
1.   Menetapkan Program Kerja dengan berpedoman pada Program Kerja Nasional
2.   Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPC PERMAHI
3.   Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPC PERMAHI

BAB IV
KONGRES NASIONAL LUAR BIASA
DAN
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
Pasal 9
(1)    Kongres Nasional Luar Biasa dan Konferensi Cabang Luar Biasa merupakan forum tertinggi yang bisa diadakan apabila Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPC nyata-nyata melalaikan tugas dan kewajibannya ataupun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
(2)    Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah ditambah satu jumlah anggota cabang
(3)    Kongres Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah ditambah satu jumlah cabang
(4)    Kongres Nasional Luar Biasa dan Konferensi Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang untuk :
a.   Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPC
b.   Memilih dan menetapkan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPC

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1)    Anggota PERMAHI adalah mahasiswa hukum yang berada di wilayah Indonesia yang dengan sukarela mengajukan diri menjadi anggota
(2)    Keanggotaan PERMAHI terdiri dari :
-   Anggota Biasa
-   Anggota Luar Biasa
(3)    Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
(1)    setiap anggota PERMAHI
1.  Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi
2.  Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi
3.  Aktif melaksanakan program-program organisasi

Pasal 12
(1)    Anggota biasa mempunyai hak :
1.  Memilih dan dipilih
2.  Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PERMAHI di tingkat pusat dan cabang
3.  Membela diri terhadap keputusan pemberhentian
(2)    Anggota luar biasa mempunyai hak, mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PERMAHI di tingkat pusat maupun cabang
(3)    Penggunaan hak seperti dalam ayat (1) dan ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
LAMBANG, MARS, DAN PANJI-PANJI
Pasal 13
(1)    PERMAHI memiliki lambang, mars, dan panji-panji organisasi
(2)    Ketentuan tentang lambang, mars, dan panji-panji ditetapkan dalam keputusan tersendiri

BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 14
(1)    PERMAHI melaksanakan kegiatan di bidang :
1.   Pelatihan pendidikan hukum, praktek hukum, dan keterampilan berorganisasi
2.   Pertemuan-pertemuan ilmiah, diskusi, seminar, dan penelitian
3.   Konsultasi dan bantuan hukum
4.   Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
(2)    Kegiatan PERMAHI terhimpun dalam Program Kerja Nasional Jangka Panjang dan Program Kerja Nasional Jangka Pendek

BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Pasal 15
Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 16
(1)    Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi
(2)    Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang ketua umum yang dipilih dalam kongres nasional
(3)    Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
1.   Menentukan kebijakan organisasi tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
2.   Mengesahkan Ketua Umum Terpilih Dewan Pimpinan Cabang
(4)    Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Pimpinan, serta peraturan lainnya

Pasal 17
(1)    Struktur Kepengurusan DPP PERMAHI terdiri dari :
1.   Ketua Umum
2.   Para Ketua
3.   Sekretaris Jenderal
4.   Para Wakil Sekretaris Jenderal
5.   Bendahara Umum
6.   Para Wakil Bendahara Umum
7.   Para Anggota Departemen
(2)    Pengaturan lebih lanjut tentang struktur kepengurusan DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18
(1)    Dewan Pimpinan Cabang adalah pelaksana tertinggi organisasi di tingkat cabang
(2)    Dewan Pimpinan Cabang dipimpin oleh seorang ketua umum cabang yang dipilih dalam konferensi cabang
(3)    Dewan Pimpinan Cabang berwenang :
1.    Menentukan kebijakan di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
2.    Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
(4)    Dewan Pimpinan Cabang Berkewajiban :
1.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
2.    Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Cabang

Pasal 19
(1)    Struktur kepengurusa DPC PERMAHI terdiri dari :
1.    Ketua Umum Cabang
2.    Para Wakil Ketua
3.    Sekretaris
4.    Para Wakil Sekretaris
5.    Bendahara
6.    Para Wakil Bendahara
7.    Para Anggota Biro
(2)    Pengaturan lebih lanjut tentang struktur kepengurusan di DPC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 20
(1)    Masa kepengurusan DPP PERMAHI adalah dua tahun
(2)    Yang dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP PERMAHI adalah anggota biasa PERMAHI yang serendah-rendahnya mahasiswa fakultas hukum semester IV (enam) dan setinggi-tingginya 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan studinya
(3)    Ketua Umum DPP PERMAHI dilarang merangkap jabatan pada organisasi lain di luar PERMAHI
(4)    Apabila Ketua Umum DPP PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal dunia maka dipilih Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI
(5)    Pemilihan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI dilakukan dalam pleno DPP PERMAHI dan diberitahukan kepada seluruh cabang
(6)    Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua Umum  DPP PERMAHI adalah masa sisa waktu kepengurusan yang diganti
(7)    Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI melaksanakan kongres dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(8)    Pengaturan lebih lanjut tentang berhalangan tetap Ketua Umum DPP PERMAHI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
(1)    Masa kepengurusan DPC PERMAHI adalah 2 (dua) tahun
(2)    Yang dapat dipilih untuk Ketua Umum DPC PERMAHI adalah Anggota Biasa PERMAHI yang serendah-rendahnya mahasiswa fakultas hukum semester IV (empat) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tahun setelah menyelesaikan studinya
(3)    Ketua Umum DPC PERMAHI dilarang merangkap jabatan pada organisasi lain diluar PERMAHI
(4)    Apabila Ketua Umum DPC PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal dunia maka dipilih Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI
(5)    Pemilihan Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI dilakukan dalam pleno DPC
(6)    Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI adalah paling lama 1 (satu) tahun atau dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(7)    Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI melaksanakan Konfercab dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(8)    Pengaturan lebih lanjut tentang berhalangan tetap Ketua Umum DPC PERMAHI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
LEMBAGA-LEMBAGA KHUSUS
Pasal 22
(1)    LKBH
(2)    LKPPH
(3)    Lembaga-lembaga lainnya yang diatur dengan ketentuan lebih lanjut

Pasal 23
(1)    Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI adalah merupakan lembaga kerja yang berfungsi melakukan pengkajian, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan bantuan hukum bagi anggota PERMAHI dan Non-PERMAHI
(2)    LKBH PERMAHI berkedudukan di pusat dan memilki perwakilan di setiap cabang
(3)    Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam ketentuan tersendiri

Pasal 24
(1)     Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakkan Hukum (LKPPH) adalah lembaga kerja yang melakukan pengkajian, pengawasan, dan pemantauan produk hukum baik di lingkup pusat maupun daerah
(2)     LKPPH PERMAHI berkedudukan di pusat dan memiliki perwakilan di setiap cabang
(3)     Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB XI
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 25
(1)    Dalam rangka peningkatan dan pengembangan organisasi dapat ditetapkan seorang atau lebih pembina dan/atau penasehat pada tingkat DPP
(2)    Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap pelaksanaan program kerja di tingkat pusat dan cabang dapat di tetapkan seorang atau lebih penasehat
(3)    Pengaturan lebih lanjut tentang pembina dan penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan PERMAHI terdiri dari :
-   Iuran Anggota
-   Sumbangan sukarela yang tidak mengikat baik dari pemerintah maupun swasta
-   Kegiatan-kegiatan pencarian dana yang tidak bertentangan  dengan AD/ART PERMAHI

BAB XIII
KEPUTUSAN
Pasal 27
(1)    Setiap keputusan diambil dan dilandasi dengan semangat musyawarah untuk mufakat
(2)    Bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)

BAB XIV
PERUBAHAN AD/ART PERMAHI
Pasal 28
(1)    Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam kongres nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang
(2)    Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan atas persetujuan 2/3 (du per tiga) dari jumlah cabang yang hadir pada saat kongres nasional

BAB XV
SUMBER HUKUM PERMAHI
Pasal 29
(1)    Anggaran Dasar
(2)    Anggaran Rumah Tangga
(3)    Ketetapan-ketetapan

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 30
Ketentuan lama masih tetap berlaku sepanjang belum ada ketentuan yang baru

BAB XVII
PENUTUP
Pasal 31
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2008

PIMPINAN SIDANG TETAP
KONGRES III PERMAHI


(Polda Simbolon,SH)                   (Fitrahwati Abidin) 
 Ketua                                        Sekretaris



(Hendra Mardika)
                                                                          Anggota

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Tangerang
 Sekretariat
 
Address: Komplek Villa Pamulang. Jl. Ganesha III Blok UD 2 No. 9 Rt. 003/016 Kel. Pondok Benda Kec. Pamulang Tangerang Selatan-Indonesia.

Telephone:  

Selasa, 26 Maret 2013

PENGENALAN PERMAHI

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) adalah organisasi mahasiswa hukum lintas universitas yang bertujuan membentuk kader profesi hukum yang profesional dan menciptakan sumber daya manusia di bidang hukum yang independen dan profesional.

PERMAHI merupakan jelmaan dari PMHJ (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Jakarta), karena begitu besar keinginan mahasiswa di luar Jakarta ingin bergabung dengan PMHJ, maka PMHJ kemudian di deklarasikan menjadi PERMAHI pada tanggal 5 maret 1982. Dan untuk pertama kalinya terpilihlah FRITS LUMOINDONG (Alm.) sebagai KETUA UMUM DPP PERMAHI dan YAN DJUANDA sebagai SEKRETARIS JENDRAL DPP PERMAHI . PERMAHI pada tahun 1982 dan sampai dengan tahun 1987 telah memiliki 15 cabang di seluruh Indonesia yang aktif menjalankan kegiatan di bidang ilmu hukum. Yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Medan, Padang, Pekanbaru, Jambi, Jember, Palembang, Malang dan Jayapura.

PERMAHI dengan cepat berkembang saat itu, dikarenakan PERMAHI lahir murni dari beberapa mahasiswa hukum yang bersikap independen, tidak berdiri memihak pada salah satu golongan tertentu, termasuk partai politik, dan bukan merupakan kelompok agama atau kedaerahan. Dan itu yang masih dipertahankan sampai dengan saat ini.

Pesatnya perkembangan PERMAHI saat itu, tak pelak menjadikan organisasi ini cukup disegani, termasuk saat itu dimata pemerintahan orde baru. Hanya saja, sebagaimana yang umum terjadi di masa pemerintahan orde baru, dimana sebuah organisasi yang kuat tak akan terlepas dari intervensi, maka hal itu pula yang terjadi di tubuh PERMAHI.

Sebegitu kuatnya desakan, sebegitu kuatnya bujukan, bahkan sampai dengan tekanan, telah dilakukan pemerintahan orde baru. Dengan tujuan, agar PERMAHI tunduk dan bernaung di bawah organisasi kepemudaan bentukan pemerintahan orde baru.

Akibat intervensi tersebut, Kegiatan terakhir DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PERMAHI adalah Kongres II di Cibubur, 15-16 November 1986. Kongres tersebut mengalami kegagalan dengan terjadinya insiden “dua kubu”. Tak ada jalan keluar yang ditempuh dan tak ada kesepakatan yang bisa diambil.

Walaupun begitu, setelah gagalnya kongres dan ketidakjelasan nasib DPP PERMAHI, beberapa DPC (Dewan Pimpina Cabang) PERMAHI di daerah terus berjuang dan berusaha untuk tetap eksis dengan tetap melakukan beberapa kegiatan.

Seperti DPC PERMAHI Jakarta, yang masih mengadakan kegiatan Simposium “Mencari Keadilan dalam Kasus Malpraktek”, 26 Januari 1987 dan kegiatan MAPERCA V DPC PERMAHI Jakarta, 1-3 Desember 1987.

Namun, sekali lagi apa mau dikata, kekuatan tangan orde baru sangatlah kuat dan tidak bisa dilawan. Acara MAPERCA V tersebut, tanpa adanya surat ijin penyelenggaraan acara karena tidak dikeluarkan oleh instansi terkait, dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Setelah itu, usaha konsolidasi organisasi masih terus diupayakan, tapi tidak pernah menemukan hasil. Seiring dengan kesibukan para anggotanya, dan regenerasi organisasi tidak bisa berjalan, pada akhirnya PERMAHI tak lagi terurus, ibarat hidup segan matipun tak mau. Dengan kata lain, PERMAHI mengalami kevakuman.

Selang 15 tahun berlalu, pada 23 Maret 2002, anggota PERMAHI yang dahulu sepakat untuk mendeklarasikan DPP IKA PERMAHI (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) dan sepakat untuk membangun kembali PERMAHI pada bulan September 2003. Saat ini PERMAHI sudah memiliki empat cabang, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan Lampung.
Pada tanggal  26 Mei 2006, bertempat di Hotel Maharani, Jakarta, PERMAHI memasuki sejarah baru dengan dibentuknya DPP PERMAHI dan terlantik Sdr. Feri Setiawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PERMAHI dan Sdr. H. S. Huar Noning sebagai Plt. Sekretaris Jendral DPP PERMAHI.

Mereka diberi mandat oleh DPP IKA PERMAHI berdasarkan Keputusan Ketua Umum IKA PERMAHI Nomor : 06/KETUM/V/2006 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral, dengan masa tugas 2 tahun (periode 2006-2008) untuk dapat menghidupkan/mengaktifkan kembali cabang-cabang PERMAHI, mempersiapkan dan melaksanakan Kongres DPP PERMAHI yang sesuai dengan AD/ART PERMAHI, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurus PERMAHI dan standarisasi MAPERCA.

Sehubungan dengan tugas yang diberikan oleh DPP IKA PERMAHI, DPP PERMAHI melaksanakan kegiatan MAPERCA Nasional, yang berbentuk Perkemahan Mahasiswa Hukum Se- Indonesia, pada tanggal 1-3 September 2006 di Caringin, Km 15, Ciawi, Sukabumi.

Dimana, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penerimaan anggota baru yang nantinya dapat diharapkan dapat berfungsi sebagai pelaksana jalannya organisasi PERMAHI di daerah masing-masing.

MAPERCA Nasional tersebut sudah terlaksana dan dihadiri oleh 146 peserta dari 19 daerah di Indonesia. Dan DPP PERMAHI telah memberi mandat kepada 14 orang untuk menjadi Ketua Pelaksana MAPERCA di daerahnya masing-masing. Yaitu Makassar, Yogyakarta, Poso, Lamongan, Medan, Kediri, Palembang, Surakarta, Malang, Riau, Semarang, Bau-bau, Banten dan Bogor.

Demi terciptanya suatu organisasi yang dapat berjalan sesuai dengan tujuan serta visi dan misi, maka diperlukan adanya sumber daya manusia yang profesional dibidangnya, khususnya dibidang hukum.

Untuk itu diperlukan suatu kegiatan yang disebut dengan MAPERCA (Masa Perkenalan Calon Anggota), yang bertujuan melakukan penerimaan anggota baru yang nantinya diharapkan dapat berfungsi sebagai pelaksana jalannya organisasi PERMAHI dan berguna bagi masyarakat, Bangsa dan Negara.

Adapun Kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota PERMAHI (MAPERCA PERMAHI) saat ini adalah MAPERCA KE – IV untuk DPC PERMAHI Tangerang. Dimana MAPERCA ini mengundang seluruh fakultas hukum di Tangerang. Dan untuk MAPERCA ke – IV  ini, kami mengusung tema :

PERAN SERTA PERMAHI DALAM MENYONGSONG PEMBAHARUAN HUKUM di INDONESIA

SALAM PERMAHI !!!

Sabtu, 23 Maret 2013

kunjungan Belajar PERMAHI Tangerang ke Mahkamah Agung



 Kunjungan Belajar PERMAHI Tangerang ke Makhkamah Kosntitusi 11 April 2013