Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) adalah organisasi mahasiswa hukum lintas universitas yang bertujuan membentuk kader profesi hukum yang profesional dan menciptakan sumber daya manusia di bidang hukum yang independen dan profesional.
PERMAHI
merupakan jelmaan dari PMHJ (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Jakarta),
karena begitu besar keinginan mahasiswa di luar Jakarta ingin bergabung
dengan PMHJ, maka PMHJ kemudian di deklarasikan menjadi PERMAHI pada
tanggal 5 maret 1982. Dan untuk pertama kalinya terpilihlah FRITS LUMOINDONG (Alm.) sebagai KETUA UMUM DPP PERMAHI dan YAN DJUANDA
sebagai SEKRETARIS JENDRAL DPP PERMAHI . PERMAHI pada tahun 1982 dan
sampai dengan tahun 1987 telah memiliki 15 cabang di seluruh Indonesia
yang aktif menjalankan kegiatan di bidang ilmu hukum. Yaitu Jakarta,
Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Medan,
Padang, Pekanbaru, Jambi, Jember, Palembang, Malang dan Jayapura.
PERMAHI dengan cepat berkembang saat itu, dikarenakan PERMAHI lahir murni dari beberapa mahasiswa hukum yang bersikap independen, tidak
berdiri memihak pada salah satu golongan tertentu, termasuk partai
politik, dan bukan merupakan kelompok agama atau kedaerahan. Dan itu
yang masih dipertahankan sampai dengan saat ini.
Pesatnya
perkembangan PERMAHI saat itu, tak pelak menjadikan organisasi ini
cukup disegani, termasuk saat itu dimata pemerintahan orde baru. Hanya
saja, sebagaimana yang umum terjadi di masa pemerintahan orde baru,
dimana sebuah organisasi yang kuat tak akan terlepas dari intervensi,
maka hal itu pula yang terjadi di tubuh PERMAHI.
Sebegitu
kuatnya desakan, sebegitu kuatnya bujukan, bahkan sampai dengan
tekanan, telah dilakukan pemerintahan orde baru. Dengan tujuan, agar
PERMAHI tunduk dan bernaung di bawah organisasi kepemudaan bentukan
pemerintahan orde baru.
Akibat
intervensi tersebut, Kegiatan terakhir DPP (Dewan Pimpinan Pusat)
PERMAHI adalah Kongres II di Cibubur, 15-16 November 1986. Kongres
tersebut mengalami kegagalan dengan terjadinya insiden “dua kubu”. Tak
ada jalan keluar yang ditempuh dan tak ada kesepakatan yang bisa
diambil.
Walaupun
begitu, setelah gagalnya kongres dan ketidakjelasan nasib DPP PERMAHI,
beberapa DPC (Dewan Pimpina Cabang) PERMAHI di daerah terus berjuang dan
berusaha untuk tetap eksis dengan tetap melakukan beberapa kegiatan.
Seperti
DPC PERMAHI Jakarta, yang masih mengadakan kegiatan Simposium “Mencari
Keadilan dalam Kasus Malpraktek”, 26 Januari 1987 dan kegiatan MAPERCA V
DPC PERMAHI Jakarta, 1-3 Desember 1987.
Namun,
sekali lagi apa mau dikata, kekuatan tangan orde baru sangatlah kuat
dan tidak bisa dilawan. Acara MAPERCA V tersebut, tanpa adanya surat
ijin penyelenggaraan acara karena tidak dikeluarkan oleh instansi
terkait, dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Setelah
itu, usaha konsolidasi organisasi masih terus diupayakan, tapi tidak
pernah menemukan hasil. Seiring dengan kesibukan para anggotanya, dan
regenerasi organisasi tidak bisa berjalan, pada akhirnya PERMAHI tak
lagi terurus, ibarat hidup segan matipun tak mau. Dengan kata lain,
PERMAHI mengalami kevakuman.
Selang
15 tahun berlalu, pada 23 Maret 2002, anggota PERMAHI yang dahulu
sepakat untuk mendeklarasikan DPP IKA PERMAHI (Dewan Pimpinan Pusat
Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) dan sepakat untuk
membangun kembali PERMAHI pada bulan September 2003. Saat ini PERMAHI
sudah memiliki empat cabang, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan
Lampung.
Pada tanggal 26
Mei 2006, bertempat di Hotel Maharani, Jakarta, PERMAHI memasuki
sejarah baru dengan dibentuknya DPP PERMAHI dan terlantik Sdr. Feri
Setiawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PERMAHI dan Sdr.
H. S. Huar Noning sebagai Plt. Sekretaris Jendral DPP PERMAHI.
Mereka
diberi mandat oleh DPP IKA PERMAHI berdasarkan Keputusan Ketua Umum IKA
PERMAHI Nomor : 06/KETUM/V/2006 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas
(Plt) Ketua Umum dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral, dengan
masa tugas 2 tahun (periode 2006-2008) untuk dapat
menghidupkan/mengaktifkan kembali cabang-cabang PERMAHI, mempersiapkan
dan melaksanakan Kongres DPP PERMAHI yang sesuai dengan AD/ART PERMAHI,
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurus PERMAHI dan
standarisasi MAPERCA.
Sehubungan
dengan tugas yang diberikan oleh DPP IKA PERMAHI, DPP PERMAHI
melaksanakan kegiatan MAPERCA Nasional, yang berbentuk Perkemahan
Mahasiswa Hukum Se- Indonesia, pada tanggal 1-3 September 2006 di
Caringin, Km 15, Ciawi, Sukabumi.
Dimana,
kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penerimaan anggota baru yang
nantinya dapat diharapkan dapat berfungsi sebagai pelaksana jalannya
organisasi PERMAHI di daerah masing-masing.
MAPERCA
Nasional tersebut sudah terlaksana dan dihadiri oleh 146 peserta dari
19 daerah di Indonesia. Dan DPP PERMAHI telah memberi mandat kepada 14
orang untuk menjadi Ketua Pelaksana MAPERCA di daerahnya masing-masing.
Yaitu Makassar, Yogyakarta, Poso, Lamongan, Medan, Kediri, Palembang,
Surakarta, Malang, Riau, Semarang, Bau-bau, Banten dan Bogor.
Demi
terciptanya suatu organisasi yang dapat berjalan sesuai dengan tujuan
serta visi dan misi, maka diperlukan adanya sumber daya manusia yang
profesional dibidangnya, khususnya dibidang hukum.
Untuk
itu diperlukan suatu kegiatan yang disebut dengan MAPERCA (Masa
Perkenalan Calon Anggota), yang bertujuan melakukan penerimaan anggota
baru yang nantinya diharapkan dapat berfungsi sebagai pelaksana jalannya
organisasi PERMAHI dan berguna bagi masyarakat, Bangsa dan Negara.
Adapun Kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota PERMAHI (MAPERCA PERMAHI)
saat ini adalah MAPERCA KE – IV untuk DPC PERMAHI Tangerang. Dimana
MAPERCA ini mengundang seluruh fakultas hukum di Tangerang. Dan untuk
MAPERCA ke – IV ini, kami mengusung tema :
“PERAN
SERTA PERMAHI DALAM MENYONGSONG PEMBAHARUAN HUKUM di INDONESIA”
SALAM PERMAHI !!!
0 komentar:
Posting Komentar