Selasa, 26 Maret 2013

PENGENALAN PERMAHI

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) adalah organisasi mahasiswa hukum lintas universitas yang bertujuan membentuk kader profesi hukum yang profesional dan menciptakan sumber daya manusia di bidang hukum yang independen dan profesional.

PERMAHI merupakan jelmaan dari PMHJ (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Jakarta), karena begitu besar keinginan mahasiswa di luar Jakarta ingin bergabung dengan PMHJ, maka PMHJ kemudian di deklarasikan menjadi PERMAHI pada tanggal 5 maret 1982. Dan untuk pertama kalinya terpilihlah FRITS LUMOINDONG (Alm.) sebagai KETUA UMUM DPP PERMAHI dan YAN DJUANDA sebagai SEKRETARIS JENDRAL DPP PERMAHI . PERMAHI pada tahun 1982 dan sampai dengan tahun 1987 telah memiliki 15 cabang di seluruh Indonesia yang aktif menjalankan kegiatan di bidang ilmu hukum. Yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Medan, Padang, Pekanbaru, Jambi, Jember, Palembang, Malang dan Jayapura.

PERMAHI dengan cepat berkembang saat itu, dikarenakan PERMAHI lahir murni dari beberapa mahasiswa hukum yang bersikap independen, tidak berdiri memihak pada salah satu golongan tertentu, termasuk partai politik, dan bukan merupakan kelompok agama atau kedaerahan. Dan itu yang masih dipertahankan sampai dengan saat ini.

Pesatnya perkembangan PERMAHI saat itu, tak pelak menjadikan organisasi ini cukup disegani, termasuk saat itu dimata pemerintahan orde baru. Hanya saja, sebagaimana yang umum terjadi di masa pemerintahan orde baru, dimana sebuah organisasi yang kuat tak akan terlepas dari intervensi, maka hal itu pula yang terjadi di tubuh PERMAHI.

Sebegitu kuatnya desakan, sebegitu kuatnya bujukan, bahkan sampai dengan tekanan, telah dilakukan pemerintahan orde baru. Dengan tujuan, agar PERMAHI tunduk dan bernaung di bawah organisasi kepemudaan bentukan pemerintahan orde baru.

Akibat intervensi tersebut, Kegiatan terakhir DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PERMAHI adalah Kongres II di Cibubur, 15-16 November 1986. Kongres tersebut mengalami kegagalan dengan terjadinya insiden “dua kubu”. Tak ada jalan keluar yang ditempuh dan tak ada kesepakatan yang bisa diambil.

Walaupun begitu, setelah gagalnya kongres dan ketidakjelasan nasib DPP PERMAHI, beberapa DPC (Dewan Pimpina Cabang) PERMAHI di daerah terus berjuang dan berusaha untuk tetap eksis dengan tetap melakukan beberapa kegiatan.

Seperti DPC PERMAHI Jakarta, yang masih mengadakan kegiatan Simposium “Mencari Keadilan dalam Kasus Malpraktek”, 26 Januari 1987 dan kegiatan MAPERCA V DPC PERMAHI Jakarta, 1-3 Desember 1987.

Namun, sekali lagi apa mau dikata, kekuatan tangan orde baru sangatlah kuat dan tidak bisa dilawan. Acara MAPERCA V tersebut, tanpa adanya surat ijin penyelenggaraan acara karena tidak dikeluarkan oleh instansi terkait, dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Setelah itu, usaha konsolidasi organisasi masih terus diupayakan, tapi tidak pernah menemukan hasil. Seiring dengan kesibukan para anggotanya, dan regenerasi organisasi tidak bisa berjalan, pada akhirnya PERMAHI tak lagi terurus, ibarat hidup segan matipun tak mau. Dengan kata lain, PERMAHI mengalami kevakuman.

Selang 15 tahun berlalu, pada 23 Maret 2002, anggota PERMAHI yang dahulu sepakat untuk mendeklarasikan DPP IKA PERMAHI (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) dan sepakat untuk membangun kembali PERMAHI pada bulan September 2003. Saat ini PERMAHI sudah memiliki empat cabang, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan Lampung.
Pada tanggal  26 Mei 2006, bertempat di Hotel Maharani, Jakarta, PERMAHI memasuki sejarah baru dengan dibentuknya DPP PERMAHI dan terlantik Sdr. Feri Setiawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PERMAHI dan Sdr. H. S. Huar Noning sebagai Plt. Sekretaris Jendral DPP PERMAHI.

Mereka diberi mandat oleh DPP IKA PERMAHI berdasarkan Keputusan Ketua Umum IKA PERMAHI Nomor : 06/KETUM/V/2006 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jendral, dengan masa tugas 2 tahun (periode 2006-2008) untuk dapat menghidupkan/mengaktifkan kembali cabang-cabang PERMAHI, mempersiapkan dan melaksanakan Kongres DPP PERMAHI yang sesuai dengan AD/ART PERMAHI, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurus PERMAHI dan standarisasi MAPERCA.

Sehubungan dengan tugas yang diberikan oleh DPP IKA PERMAHI, DPP PERMAHI melaksanakan kegiatan MAPERCA Nasional, yang berbentuk Perkemahan Mahasiswa Hukum Se- Indonesia, pada tanggal 1-3 September 2006 di Caringin, Km 15, Ciawi, Sukabumi.

Dimana, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penerimaan anggota baru yang nantinya dapat diharapkan dapat berfungsi sebagai pelaksana jalannya organisasi PERMAHI di daerah masing-masing.

MAPERCA Nasional tersebut sudah terlaksana dan dihadiri oleh 146 peserta dari 19 daerah di Indonesia. Dan DPP PERMAHI telah memberi mandat kepada 14 orang untuk menjadi Ketua Pelaksana MAPERCA di daerahnya masing-masing. Yaitu Makassar, Yogyakarta, Poso, Lamongan, Medan, Kediri, Palembang, Surakarta, Malang, Riau, Semarang, Bau-bau, Banten dan Bogor.

Demi terciptanya suatu organisasi yang dapat berjalan sesuai dengan tujuan serta visi dan misi, maka diperlukan adanya sumber daya manusia yang profesional dibidangnya, khususnya dibidang hukum.

Untuk itu diperlukan suatu kegiatan yang disebut dengan MAPERCA (Masa Perkenalan Calon Anggota), yang bertujuan melakukan penerimaan anggota baru yang nantinya diharapkan dapat berfungsi sebagai pelaksana jalannya organisasi PERMAHI dan berguna bagi masyarakat, Bangsa dan Negara.

Adapun Kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota PERMAHI (MAPERCA PERMAHI) saat ini adalah MAPERCA KE – IV untuk DPC PERMAHI Tangerang. Dimana MAPERCA ini mengundang seluruh fakultas hukum di Tangerang. Dan untuk MAPERCA ke – IV  ini, kami mengusung tema :

PERAN SERTA PERMAHI DALAM MENYONGSONG PEMBAHARUAN HUKUM di INDONESIA

SALAM PERMAHI !!!

0 komentar:

Posting Komentar