=== > Apa bedanya advocat, pengacara, dan konsultan hukum?
Jawaban :
==> Advokat, adalah pengacara yang diangkat oleh
Menteri Kehakiman setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas
wilayah hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di
Indonesia.
==> Pengacara, yaitu seseorang yang membantu
penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu
dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan
perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik
sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan
Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan
Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
Permohonan untuk diangkat menjadi pengacara dapat diajukan oleh setiap
orang yang berijazah sarjana hukum kepada Menteri Kehakiman melewati
Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon, Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat
tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah
menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah
Agung, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon.
Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima
laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai
pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di
hadapan Pengadilan Tinggi.
==> Konsultan hukum, yaitu seseorang yang tidak
harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia
harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di
bidang hukum. Pengetahuan yang cukup tidak ada kriteria yang tegas
tetapi paling tidak seorang konsultan hukum harus mempunyai latar
belakang pendidkan hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan
sengketa hukum terutama di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa
seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat. (sumber : http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/perbed_advokat.htm)
0 komentar:
Posting Komentar