Jumat, 29 Maret 2013

ANGGARAN DASAR
PERMAHI
(PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA)
PEMBUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA :
BAHWA KEMERDEKAAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN ADALAH IDAMAN SETIAP BANGSA INDONESIA, SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MEYAKINI KEMERDEKAAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN TERSEBUT SEBAGAI KARUNIA TUHAN YANG MAHA ESA YANG HARUS DIWUJUDKAN DEMI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.

BAHWA SALAH SATU UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADALAH DENGAN PENEGAKAN HUKUM YANG TEGUH DAN PENUH TANGGUNG JAWAB. OLEH KARENA ITU MAKA KAMI MAHASISWA HUKUM YANG TERGABUNG DI DALAM WADAH PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA MERASA TERPANGGIL UNTUK MENGAMALKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DALAM RANGKA LEBIH MENINGKATKAN PEMBINAAN KEPRIBADIAN YANG BERMORAL, BERKEILMUAN, BERJIWA PENGABDIAN SERTA MEMPUNYAI KESATUAN PANDANGAN DAN GERAK SEBAGAI KADER PROFESI DI BIDANG HUKUM.

PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA DALAM GERAK LANGKAHNYA BERSIFAT KEKELUARGAAN DAN TIDAK MENGARAH KEPADA KEPENTINGAN SUKU, RAS, AGAMA, GOLONGAN SERTA TIDAK BERNAUNG DI BAWAH KEKUATAN SOSIAL POLITIK MANAPUN. TETAPI SEPENUHNYA MENGABDI UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.

BERDASARKAN PADA POKOK-POKOK PIKIRAN DI ATAS MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA SEBAGAI BERIKUT :

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia yang disingkat PERMAHI
(2)    PERMAHI didirikan di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1982 untuk waktu yang tidak ditentukan
(3)    PERMAHI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan mempunyai cabang di daerah-daerah yang terdapat beberapa Perguruan Tinggi Hukum di Indonesia.

BAB II
AZAS, SIFAT, BENTUK, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)    PERMAHI berazaskan Pancasila
(2)    PERMAHI bersifat kekeluargaan dan tidak bernaung di bawah Golongan, Partai Politik, maupun kekuatan sosial politik lainnya
(3)    PERMAHI berbentuk kader profesi hukum
(4)    PERMAHI bertujuan :
1.    Mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi
2.    Menciptakan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, dan memiliki intelektualitas dalam melaksanakan tugas keprofesian
3.    Menciptakan rasa kesejawatan sebagai kader profesi hukum antar sesama anggota dan antar kader profesi lainnya
4.    Membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum warga masyarakat
5.    Membangun dan mengembangkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Pasal 3
Untuk mencapai tujuan tersebut, tugas pokok PERMAHI adalah :
1.    Melaksanakan usaha-usaha demi terciptanya peningkatan keilmuan mahasiswa hukum
2.    Memperjuangkan penegakkan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3.    Membangun kesadaran hukum warga masyarakat, demi terciptanya Indonesia yang makmur, adil, dan beradab

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi ada di tangan anggota dan dilaksanakn sepenuhnya dalam KONGRES NASIONAL dan KONFERENSI CABANG

Pasal 5
(1)    Kongres Nasional merupakan forum tertinggi organisasi yang diselenggarakan dua tahun sekali
(2)    Kongres Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan cabang, sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah cabang
(3)    Kongres dapat dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) apabila dihadiri setengah ditambah satu dari jumlah cabang
(4)    Peserta Kongres Nasional yang mempunyai hak suara adalah delegasi dari utusan cabang
(5)    Kongres dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
(6)    Sidang Kongres dipimpin sementara oleh Dewa Pimpinan Pusat (DPP) hingga terpilihnya Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan oleh Peserta Kongres

Pasal 6
Kongres mempunyai wewenang :
1.    Menetapkan AD/ART PERMAHI
2.    Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Organisasi
3.    Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP PERMAHI
4.    Menetapkan Program Kerja Nasional
5.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP PERMAHI

Pasal 7
(1)     Konferensi Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat cabang dan diselenggarakan dua tahu sekali
(2)     Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
(3)     Konferensi Cabang dapat dilaksanakan oleh DPC apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu anggota
(4)     Peserta Konferensi Cabang yan mempunyai hak suara adalah anggota PERMAHI di cabang
(5)     Konferensi Cabang dilaksanakan oleh DPC
(6)     Sidang Konferensi Cabang dipimpin oleh DPC hingga terpilihnya Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan oleh Peserta Konferensi Cabang

Pasal 8
Konferensi Cabang mempunyai wewenang :
1.   Menetapkan Program Kerja dengan berpedoman pada Program Kerja Nasional
2.   Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPC PERMAHI
3.   Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPC PERMAHI

BAB IV
KONGRES NASIONAL LUAR BIASA
DAN
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
Pasal 9
(1)    Kongres Nasional Luar Biasa dan Konferensi Cabang Luar Biasa merupakan forum tertinggi yang bisa diadakan apabila Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPC nyata-nyata melalaikan tugas dan kewajibannya ataupun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
(2)    Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah ditambah satu jumlah anggota cabang
(3)    Kongres Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah ditambah satu jumlah cabang
(4)    Kongres Nasional Luar Biasa dan Konferensi Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang untuk :
a.   Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPC
b.   Memilih dan menetapkan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPC

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1)    Anggota PERMAHI adalah mahasiswa hukum yang berada di wilayah Indonesia yang dengan sukarela mengajukan diri menjadi anggota
(2)    Keanggotaan PERMAHI terdiri dari :
-   Anggota Biasa
-   Anggota Luar Biasa
(3)    Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
(1)    setiap anggota PERMAHI
1.  Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi
2.  Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi
3.  Aktif melaksanakan program-program organisasi

Pasal 12
(1)    Anggota biasa mempunyai hak :
1.  Memilih dan dipilih
2.  Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PERMAHI di tingkat pusat dan cabang
3.  Membela diri terhadap keputusan pemberhentian
(2)    Anggota luar biasa mempunyai hak, mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PERMAHI di tingkat pusat maupun cabang
(3)    Penggunaan hak seperti dalam ayat (1) dan ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
LAMBANG, MARS, DAN PANJI-PANJI
Pasal 13
(1)    PERMAHI memiliki lambang, mars, dan panji-panji organisasi
(2)    Ketentuan tentang lambang, mars, dan panji-panji ditetapkan dalam keputusan tersendiri

BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 14
(1)    PERMAHI melaksanakan kegiatan di bidang :
1.   Pelatihan pendidikan hukum, praktek hukum, dan keterampilan berorganisasi
2.   Pertemuan-pertemuan ilmiah, diskusi, seminar, dan penelitian
3.   Konsultasi dan bantuan hukum
4.   Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
(2)    Kegiatan PERMAHI terhimpun dalam Program Kerja Nasional Jangka Panjang dan Program Kerja Nasional Jangka Pendek

BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Pasal 15
Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 16
(1)    Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi
(2)    Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang ketua umum yang dipilih dalam kongres nasional
(3)    Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
1.   Menentukan kebijakan organisasi tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
2.   Mengesahkan Ketua Umum Terpilih Dewan Pimpinan Cabang
(4)    Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Pimpinan, serta peraturan lainnya

Pasal 17
(1)    Struktur Kepengurusan DPP PERMAHI terdiri dari :
1.   Ketua Umum
2.   Para Ketua
3.   Sekretaris Jenderal
4.   Para Wakil Sekretaris Jenderal
5.   Bendahara Umum
6.   Para Wakil Bendahara Umum
7.   Para Anggota Departemen
(2)    Pengaturan lebih lanjut tentang struktur kepengurusan DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18
(1)    Dewan Pimpinan Cabang adalah pelaksana tertinggi organisasi di tingkat cabang
(2)    Dewan Pimpinan Cabang dipimpin oleh seorang ketua umum cabang yang dipilih dalam konferensi cabang
(3)    Dewan Pimpinan Cabang berwenang :
1.    Menentukan kebijakan di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
2.    Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
(4)    Dewan Pimpinan Cabang Berkewajiban :
1.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
2.    Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Cabang

Pasal 19
(1)    Struktur kepengurusa DPC PERMAHI terdiri dari :
1.    Ketua Umum Cabang
2.    Para Wakil Ketua
3.    Sekretaris
4.    Para Wakil Sekretaris
5.    Bendahara
6.    Para Wakil Bendahara
7.    Para Anggota Biro
(2)    Pengaturan lebih lanjut tentang struktur kepengurusan di DPC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 20
(1)    Masa kepengurusan DPP PERMAHI adalah dua tahun
(2)    Yang dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP PERMAHI adalah anggota biasa PERMAHI yang serendah-rendahnya mahasiswa fakultas hukum semester IV (enam) dan setinggi-tingginya 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan studinya
(3)    Ketua Umum DPP PERMAHI dilarang merangkap jabatan pada organisasi lain di luar PERMAHI
(4)    Apabila Ketua Umum DPP PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal dunia maka dipilih Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI
(5)    Pemilihan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI dilakukan dalam pleno DPP PERMAHI dan diberitahukan kepada seluruh cabang
(6)    Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua Umum  DPP PERMAHI adalah masa sisa waktu kepengurusan yang diganti
(7)    Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI melaksanakan kongres dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(8)    Pengaturan lebih lanjut tentang berhalangan tetap Ketua Umum DPP PERMAHI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
(1)    Masa kepengurusan DPC PERMAHI adalah 2 (dua) tahun
(2)    Yang dapat dipilih untuk Ketua Umum DPC PERMAHI adalah Anggota Biasa PERMAHI yang serendah-rendahnya mahasiswa fakultas hukum semester IV (empat) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tahun setelah menyelesaikan studinya
(3)    Ketua Umum DPC PERMAHI dilarang merangkap jabatan pada organisasi lain diluar PERMAHI
(4)    Apabila Ketua Umum DPC PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal dunia maka dipilih Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI
(5)    Pemilihan Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI dilakukan dalam pleno DPC
(6)    Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI adalah paling lama 1 (satu) tahun atau dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(7)    Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI melaksanakan Konfercab dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(8)    Pengaturan lebih lanjut tentang berhalangan tetap Ketua Umum DPC PERMAHI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
LEMBAGA-LEMBAGA KHUSUS
Pasal 22
(1)    LKBH
(2)    LKPPH
(3)    Lembaga-lembaga lainnya yang diatur dengan ketentuan lebih lanjut

Pasal 23
(1)    Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI adalah merupakan lembaga kerja yang berfungsi melakukan pengkajian, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan bantuan hukum bagi anggota PERMAHI dan Non-PERMAHI
(2)    LKBH PERMAHI berkedudukan di pusat dan memilki perwakilan di setiap cabang
(3)    Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam ketentuan tersendiri

Pasal 24
(1)     Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakkan Hukum (LKPPH) adalah lembaga kerja yang melakukan pengkajian, pengawasan, dan pemantauan produk hukum baik di lingkup pusat maupun daerah
(2)     LKPPH PERMAHI berkedudukan di pusat dan memiliki perwakilan di setiap cabang
(3)     Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB XI
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 25
(1)    Dalam rangka peningkatan dan pengembangan organisasi dapat ditetapkan seorang atau lebih pembina dan/atau penasehat pada tingkat DPP
(2)    Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap pelaksanaan program kerja di tingkat pusat dan cabang dapat di tetapkan seorang atau lebih penasehat
(3)    Pengaturan lebih lanjut tentang pembina dan penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan PERMAHI terdiri dari :
-   Iuran Anggota
-   Sumbangan sukarela yang tidak mengikat baik dari pemerintah maupun swasta
-   Kegiatan-kegiatan pencarian dana yang tidak bertentangan  dengan AD/ART PERMAHI

BAB XIII
KEPUTUSAN
Pasal 27
(1)    Setiap keputusan diambil dan dilandasi dengan semangat musyawarah untuk mufakat
(2)    Bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)

BAB XIV
PERUBAHAN AD/ART PERMAHI
Pasal 28
(1)    Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam kongres nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang
(2)    Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan atas persetujuan 2/3 (du per tiga) dari jumlah cabang yang hadir pada saat kongres nasional

BAB XV
SUMBER HUKUM PERMAHI
Pasal 29
(1)    Anggaran Dasar
(2)    Anggaran Rumah Tangga
(3)    Ketetapan-ketetapan

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 30
Ketentuan lama masih tetap berlaku sepanjang belum ada ketentuan yang baru

BAB XVII
PENUTUP
Pasal 31
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2008

PIMPINAN SIDANG TETAP
KONGRES III PERMAHI


(Polda Simbolon,SH)                   (Fitrahwati Abidin) 
 Ketua                                        Sekretaris



(Hendra Mardika)
                                                                          Anggota

0 komentar:

Posting Komentar