Jumat, 05 April 2013

MA Ubah Struktur Pimpinan

Mahkamah Agung (MA) telah menghapus posisi jabatan ketua muda yakni ketua muda pidana khusus dan ketua muda perdata khusus dalam struktur. Kedua posisi itu dilebur menjadi satu dengan Ketua Muda Pidana yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dan Ketua Muda Perdata yang diketuai oleh Suwardi.
Ketua MA M Hatta Ali mengatakan alasan penghapusan kedua posisi strategis itu untuk memotong jalur birokrasi dalam struktur pimpinan MA. “Kita merestrukturisasi dan reorganisasi bagaimana caranya memintas jalur birokrasi,” ujar Hatta usai menghadiri pengambilan sumpah ketua MK di gedung MK, Jumat (5/4).
Menurut Hatta pelaksanaan struktur susunan pimpinan baru MA sudah dimulai. “Sekarang ini sudah kita mulai,” kata dia.

Susunan baru pimpinan MA

Ketua MA : Muhammad Hatta Ali
Wakil Ketua MA Bidang Yudisal : Mohammad Saleh
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial : Ahmad Kamil
Ketua Muda Pidana MA : Artidjo Alkostar
Ketua Muda Agama MA: Andi Syamsu Alam
Ketua Muda Peradilan Militer MA : Imron Anwari
Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara MA : Paulus Effendi Lotulung
Ketua Muda Pembinaan MA: Widayatno Sastro Hardjono
Ketua Muda Perdata MA : Suwardi
Ketua Muda Pengawasan MA : Timur P Manurung
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan penghapusan dua posisi ketua muda itu merupakan amanat cetak biru MA (2010-2035) dalam rangka menuju penerapan sistem kamar secara penuh.
“Ini untuk membangun organisasi MA yang lebih efisien, efektif untuk memastikan kepastian dan kesatuan hukum,” katanya.
Karena itu, struktur pimpinan MA ada tujuh kamar, sehingga struktur MA terdiri dari lima kamar menyangkut yudisial dan dua kamar menyangkut aspek nonyudisial.      
MA menyadari pentingnya keseimbangan antara kualitas penanganan perkara dan pembinaan dan pengawasan dalam organisasi. Pasalnya, MA adalah puncak pembinaan organisasi dan teknis yudisial sekitar 840 lebih pengadilan di Indonesia.
Menurutnya, penyatuan rumpun pidana dan perdata tidak berarti mengurangi fokus dan perhatian dalam menangani perkara-perkara yang bersifat khusus. Seperti kasus korupsi, illegal fishing, niaga, hubungan industrial, dan sejenisnya.
“Semuanya akan diintegrasikan dalam kamar pidana dan perdata. Inipun tidak mengurangi fakta majelis hakim yang menangani perkara-perkara khusus itu tetap ahli di bidangnya, yang masing-masing ketua kamarnya dipegang Artidjo dan Suwardi,” tambah Ridwan.
Terpisah, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), Arsil mengamini bahwa struktur lama MA membuat proes penanganan perkara menjadi panjang. Ada sekira empat sampai lima tahap yang harus dilalui hingga suatu perkara diperiksa oleh hakim agung. Dengan adanya perubahan struktur ini, Arsil berharap akan mengurangi panjangnya birokrasi penanganan perkara.
“Perubahan struktur ini adalah impilkasi dari perubahan sistem kamar,” kata Arsil kepada hukumonline, Jumat (5/4).
Sistem kamar yang bakal berlaku efektif April 2014 ini, lanjut Arsil, tak cukup hanya diantisipasi dengan perubahan struktur pimpinan. Melainkan juga di tingkat kepaniteraan.
Selain itu, Arsil berharap masing-masing kamar rutin menggelar rapat pleno. Rapat itu bisa digunakan oleh masing-masing hakim agung anggota kamar untuk bertukar pikiran sebelum memutuskan suatu perkara. Dengan demikian diharapkan tujuan pembentukan sistem kamar agar ada konsistensi putusan MA, dapat tercapai.

0 komentar:

Posting Komentar