Selasa, 17 April 2012

Alat Bukti yang Sah

Dalam Hukum Acara Pidana Kita mengenal 5 alat bukti yang sah menurut Hukum.
Menurut Pasal 184 (1) Kitab Undang-undang Acara Pidana ( KUHAP )

Alat bukti yang sah adalah :

1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Keterangan Terdakwa
4. Petunjuk
5. Surat
Nah mari kita bedah satu persatu


1. Keterangan Saksi
Pasal 1 ayat 26 KUHAPSaksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Jadi yang dimaksud Keterangan saksi adalah ?

Pasal 1 (27) KUHAP
Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam Perkara Pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa Pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.


Jadi ga semua orang bisa jadi saksi dalam suatu Perkara Pidana, seorang yang menjadi saksi haruslah seorang yang benar-benar mengalami, mendengar dan meliat sendiri suatu Perkara Pidana tersebut.
Pasal 185 (1) KUHAP
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

Pasal 160 (3) KUHAPSebelum memberikan keterangan saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.


Nah kalo saksinya ga mau disumpah maka keterangan saksi tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah namun hanya dapat menguatkan keyakinan Hakim.

2. Keterangan Ahli

Pasal 1 (28) KUHAP
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu Perkara Pidana guna kepentingan pemeriksaan.

contoh keterangan ahli :


  • Keterangan ahli kedokteran
  • Keterangan ahli IT
  • Keterangan ahli senjata
  • dll


Pasal 186 KUHAP
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan

Sama seperti Keterangan saksi, Keterangan Ahli tersebut juga harus di ambil sumpah terlebih dahulu sebelum di degarkan di sidang pengadilan


3. Keterangan Terdakwa


Pasal 1 (15) KUHAP
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili disidang pengadilan


Perlu di ingat bahwa seorang terdakwa tidak dibebani kewajiban dalam pembuktian, dan seorang terdakwa mempunyai "hak ingkar". ( dalam BAP ) jadi keterangan terdakwa yang sah adalah keterangan yang ia nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 189 (1) KUHAP
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketehui sendiri atau ia alami sendiri.


4. Petunjuk

Pasal 188 KUHAP
  1. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karna persesuainnya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya
  2. petunjuk sebagaimana diatas hanya dapat diperoleh dari
  • keterangan saksi
  • surat
  • keterangan terdakwa


5. Surat

Pasal 187 KUHAP
Surat resmi

Yang dimaksud dengan surat resmi adalah surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang atau berdasar ketentuan atau surat keterangan ahli yang bersifat khusus mengenai keadaan tertentu yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Syarat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat harus memuat :
  • keterangan tentang kejadian atau keadaan yang di dengar, dilihat, atau yang dialami pejabat itu sendiri.
  • Disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.

Bentuk surat resmi adalah seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 187 KUHAP adalah :
  1. Akta notariat
  2. Izin Mendirikan Bangunan
  3. Izin Mengemudi
  4. Kartu Tanda Penduduk
  5. Surat keterangan ahli
  6. Visum Et Repertum dari Ahli Kedokteran Kehakiman.


Pasal 183 KUHAP
Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya

1 komentar:

tulisan udah oke kak, hanya saja ada beberapa kata masih pakai bahasa gaul .hehehe

Posting Komentar