Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah
sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak
boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar