This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 05 April 2013

MA Ubah Struktur Pimpinan

Mahkamah Agung (MA) telah menghapus posisi jabatan ketua muda yakni ketua muda pidana khusus dan ketua muda perdata khusus dalam struktur. Kedua posisi itu dilebur menjadi satu dengan Ketua Muda Pidana yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dan Ketua Muda Perdata yang diketuai oleh Suwardi.
Ketua MA M Hatta Ali mengatakan alasan penghapusan kedua posisi strategis itu untuk memotong jalur birokrasi dalam struktur pimpinan MA. “Kita merestrukturisasi dan reorganisasi bagaimana caranya memintas jalur birokrasi,” ujar Hatta usai menghadiri pengambilan sumpah ketua MK di gedung MK, Jumat (5/4).
Menurut Hatta pelaksanaan struktur susunan pimpinan baru MA sudah dimulai. “Sekarang ini sudah kita mulai,” kata dia.

Susunan baru pimpinan MA

Ketua MA : Muhammad Hatta Ali
Wakil Ketua MA Bidang Yudisal : Mohammad Saleh
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial : Ahmad Kamil
Ketua Muda Pidana MA : Artidjo Alkostar
Ketua Muda Agama MA: Andi Syamsu Alam
Ketua Muda Peradilan Militer MA : Imron Anwari
Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara MA : Paulus Effendi Lotulung
Ketua Muda Pembinaan MA: Widayatno Sastro Hardjono
Ketua Muda Perdata MA : Suwardi
Ketua Muda Pengawasan MA : Timur P Manurung
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan penghapusan dua posisi ketua muda itu merupakan amanat cetak biru MA (2010-2035) dalam rangka menuju penerapan sistem kamar secara penuh.
“Ini untuk membangun organisasi MA yang lebih efisien, efektif untuk memastikan kepastian dan kesatuan hukum,” katanya.
Karena itu, struktur pimpinan MA ada tujuh kamar, sehingga struktur MA terdiri dari lima kamar menyangkut yudisial dan dua kamar menyangkut aspek nonyudisial.      
MA menyadari pentingnya keseimbangan antara kualitas penanganan perkara dan pembinaan dan pengawasan dalam organisasi. Pasalnya, MA adalah puncak pembinaan organisasi dan teknis yudisial sekitar 840 lebih pengadilan di Indonesia.
Menurutnya, penyatuan rumpun pidana dan perdata tidak berarti mengurangi fokus dan perhatian dalam menangani perkara-perkara yang bersifat khusus. Seperti kasus korupsi, illegal fishing, niaga, hubungan industrial, dan sejenisnya.
“Semuanya akan diintegrasikan dalam kamar pidana dan perdata. Inipun tidak mengurangi fakta majelis hakim yang menangani perkara-perkara khusus itu tetap ahli di bidangnya, yang masing-masing ketua kamarnya dipegang Artidjo dan Suwardi,” tambah Ridwan.
Terpisah, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), Arsil mengamini bahwa struktur lama MA membuat proes penanganan perkara menjadi panjang. Ada sekira empat sampai lima tahap yang harus dilalui hingga suatu perkara diperiksa oleh hakim agung. Dengan adanya perubahan struktur ini, Arsil berharap akan mengurangi panjangnya birokrasi penanganan perkara.
“Perubahan struktur ini adalah impilkasi dari perubahan sistem kamar,” kata Arsil kepada hukumonline, Jumat (5/4).
Sistem kamar yang bakal berlaku efektif April 2014 ini, lanjut Arsil, tak cukup hanya diantisipasi dengan perubahan struktur pimpinan. Melainkan juga di tingkat kepaniteraan.
Selain itu, Arsil berharap masing-masing kamar rutin menggelar rapat pleno. Rapat itu bisa digunakan oleh masing-masing hakim agung anggota kamar untuk bertukar pikiran sebelum memutuskan suatu perkara. Dengan demikian diharapkan tujuan pembentukan sistem kamar agar ada konsistensi putusan MA, dapat tercapai.

Hakim Praperadilan Chevron Kena Hukuman Disiplin

"Penjatuhan hukuman disiplin tidak serta merta membatalkan putusan praperadilan.

Kejagung akhirnya bisa bernapas lega. Perkara tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah yang sempat “terhambat” karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali bisa ditindaklanjuti pasca surat jawaban Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, surat jawaban Kepala Badan Pengawasan MA baru diterima beberapa hari lalu. Dalam surat tertanggal 21 Maret 2013 itu, disebutkan Badan Pengawasan MA telah menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan selaku termohon praperadilan.
Pada 27 September 2012, hakim tunggal Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan yang di luar dari kebiasaan. Selain memutus penahanan Bachtiar tidak sah, Suko juga memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Putusan itu membuat Kejagung merasa ragu menentukan kelanjutan penyidikan perkara Bachtiar.
Sementara, perkara lima tersangka lain sudah dilimpahkan ke penuntutan, bahkan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini membuat Kejagung melaporkan Suko Harsono ke MA dan Komisi Yudisial (KY). Suko dianggap telah melampaui kewenangan praperadilan karena memutus penetapan tersangka tidak sah.
Menurut Andhi, Badan Pengawas MA sudah melakukan pemeriksaan atas laporan Direktur Penyidikan yang mempersoalkan putusan praperadilan hakim tunggal Suko Harsono. “Intinya, pertama, laporan Direktur Penyidikan terbukti benar adanya. Pihak terlapor sudah dijatuhi hukuman disiplin,” katanya, Kamis (5/4).
Kedua, meski telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap hakim Suko Harsono, Badan Pengawas MA dalam suratnya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi perkara yang diputus Suko Harsono. Andhi menganggap, penjatuhan hukuman disiplin tidak lantas membatalkan putusan praperadilan Bachtiar.
Terlebih lagi, MA dalam suratnya tidak memberikan arahan apapun mengenai putusan praperadilan Bachtiar. “Ini dua hal yang berbeda. Kalau substansi itu mengenai penanganan perkaranya, tapi kalau hukuman disiplin bisa saja terjadi pelanggaran kode etik, perbuatan tercela, dan sebagainya,” ujar Andhi.
Dengan demikian, penyidik masih menelaah dan merumuskan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Andhi menyatakan, penyidik juga masih mempertimbangkan upaya banding yang kemarin sempat ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena KUHAP tidak mengenal upaya banding dalam praperadilan.
“Pokoknya kami tidak berhenti sampai di situ saja sebab tersangka yang lain sudah disidangkan. Masak hanya gara-gara putusan itu (praperadilan Bachtiar), penyidikan jadi terhenti. Nanti akan dilihat lah hasil kajiannya bagaimana, termasuk satu tersangka lain (Alexiat Tirtawidjaja) juga akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengaku belum mengetahui informasi mengenai penjatuhan hukuman disiplin terhadap Suko Harsono. “Nanti saya cari infonya, saya masih ada acara,” terangnya. Namun, hingga berita diturunkan, Ridwan tidak mengangkat telepon hukumonline.
Tidak Membatalkan
Pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail merasa Kejagung melakukan berbagai cara untuk mengadili kliennya. Walau kedudukan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, secara hukum MA tidak diberi kewenangan untuk mengubah putusan pengadilan dengan surat. Putusan praperadilan Bachtiar tidak dapat dibatalkan sekalipun dengan surat MA.
Pernyataan Andhi yang bersikukuh melanjutkan perkara Bachtiar karena hakim praperadilan sudah dijatuhi sanksi dinilai Maqdir sangat tidak beralasan menurut hukum. “Itu tidak serta merta menjadikan putusan praperadilan batal. Putusan pengadilan hanya dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi,” katanya.
Maqdir berpendapat, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk segera melimpahkan perkara Bachtiar ke pengadilan. Apabila dipaksakan, maka harus dipertanyakan alasan hukumnya. Dia berharap, pengadilan menolak pelimpahan karena tidak ada alasan hukum yang dapat menjadikan penetapan tersangka Bachtiar menjadi sah.
Dalam proses persidangan tiga karyawan Chevron, Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, serta dua orang kontraktor, Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan di Pengadilan Tipikor, menurut Maqdir tidak ada keterangan saksi yang memberatkan para terdakwa.
Saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Wiryono di persidangan menyatakan proses perpanjangan izin sedang dilakukan. Proses perpanjangan izin memakan waktu karena ada perubahan peraturan UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Selain itu, kegiatan bioremediasi dipastikan tidak fiktif dan dilakukan secara baik.
Kemudian, saksi Deputy IV KLH Masnellyarti Hilman menyatakan untuk memeriksa kegiatan bioremediasi, KLH melibatkan tim pakar yang sengaja dibentuk. Bagi KLH yang penting dan mendesak adalah memulihkan lahan tercemar. Adapun kekurangan administrasi perizinan dapat menyusul sambil kegiatan pemulihan lahan dilaksanakan.

Presiden Dituntut Terbitkan Perppu Peradilan Militer

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Peradilan Militer. Tujuannya agar aparat militer yang melakukan tindak pidana umum dapat langsung diseret ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
Anggota Koalisi dari Imparsial, Poengky Indarti menilai selama ini untuk membawa kasus kejahatan yang melibatkan pihak TNI ke pengadilan umum sangat sulit. Pasalnya, UU Peradilan Militer kerap dijadikan dalil untuk memproses pelaku kejahatan dari unsur militer tetap diadili di peradilan militer.
Untuk tujuan jangka pendek, Poengky berharap Perppu ini dapat segera diterapkan dalam kasus penyerangan lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Tidak hanya berhenti di tingkat investigasi yang dilakukan oleh tim bentukan TNI. Atau kasus lain seperti penyerbuan dan pembakaran kantor Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang dilakukan anggota TNI beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk jangka panjang, Poengky berharap semua kasus pelanggaran pidana umum oleh aparat militer dapat disidangkan di pengadilan umum yang ia nilai lebih terbuka dan transparan ketimbang peradilan militer.
Peradilan militer, Poengky melanjutkan, acapkali menjadi sarang impunitas bagi anggota TNI yang melakukan kejahatan. Setelah melewati proses peradilan militer, biasanya para pelaku dijatuhi hukuman ringan, tak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Akibatnya, tak menghasilkan efek jera bagi pelaku, sehingga peristiwa kejahatan serupa terus berulang.
“UU Peradilan militer selalu menjadi dalih untuk mengadili pelaku ke peradilan militer. Kami mendesak Presiden menerbitkan Perppu,” kata dia dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Jumat (5/4).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Hendardi, mengatakan Koalisi terkejut karena tim investigasi TNI dalam waktu singkat sudah mempublikasikan temuannya. Menurutnya, hal itu sangat jarang dilakukan TNI. Apalagi Presiden SBY dinilai minim merespon kasus penyerangan lapas Cebongan itu.
“Jika pelaku dibawa ke peradilan militer, itu tidak menunjukan keberpihakan pada rasa keadilan publik, tidak menegakan asas kesamaan di mata hukum,” tegas Hendardi.
Selain itu Hendardi mengkritik laporan hasil investigasi tim bentukan KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo tersebut, di mana terdapat pernyataan yang menyebut penyerangan itu secara ksatria dilakukan oknum TNI AD. Bahkan, empat korban yang tewas akibat serangan itu disebut tahanan preman.
Menurut Hendardi, pernyataan itu sebagai upaya untuk menggeser persoalan yang sebenarnya. Hendardi menegaskan, sekalipun yang diserang adalah preman, tapi hal itu bukan wewenang TNI, tapi Polri. Pasalnya, preman berkaitan dengan keamanan masyarakat yang menjadi tanggungjawab Polri sebagai aparat penegak hukum. “Preman memang harus diberantas, tapi yang melakukan bukan TNI, tapi Polisi,” tuturnya.
Sementara anggota koalisi dari Kelompok Lintas Hukum, Khairul Imam, mengingatkan bahwa Perppu posisinya lebih rendah dari UU, sehingga tidak bisa menganulir beberapa pasal dalam UU. Namun, dalam dalam rangka mengadili para pelaku kasus penyerangan Lapas Cebongan secara adil dan terbuka, Khairul mengatakan Presiden SBY bisa menerbitkan Perppu yang lebih fokus. Yaitu menyatakan para hakim, jaksa dan panitera di peradilan militer yang digunakan untuk mengadili pelaku berasal dari sipil serta diberi pangkat tituler.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung itu melihat hal tersebut pernah dilakukan sebelum tahun 1970-an dimana panitera diberi pangkat tituler kapten, jaksa berpangkat mayor dan hakim letkol. Selama memegang pangkat tituler itu maka melekat hak dan kewajiban yang sama seperti militer. “Tapi mereka tetap orang sipil,” ujarnya.
Sementara pendiri Institut Kebajikan Publik, Usman Hamid, meragukan hasil investigasi yang dilakukan tim TNI itu memenuhi syarat ideal sebagaimana aturan yang berlaku. Pasalnya, investigasi itu hanya mengandalkan pengakuan dari prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan. Padahal, dibutuhkan barang bukti lainnya untuk memperkuat pengungkapan kasus tersebut. Seperti bukti forensik dan saksi. Kemudian, mengacu garis komando yang berlaku di kalangan militer, Usman menegaskan harusnya petinggi TNI memerintahkan kasus itu diselesaikan lewat peradilan umum.
Usman mengatakan untuk mengadili kasus tersebut apakah lewat peradilan militer atau umum dapat mengacu pasal 90 KUHAP. Yaitu melakukan penelitian bersama oleh jaksa tinggi dan auditor militer tinggi atau dapat pula hasil penyelidikan yang sudah dilakukan itu diserahkan. Hasil penyerahan itu kemudian dianalisis lagi oleh jaksa agung atau auditor jenderal. Lalu ditentukan kemana perkara itu akan diadili, peradilan militer atau umum.
Selaras dengan itu, Usman mengingatkan peraturan lainnya juga menegaskan bahwa kasus semacam penyerangan ke lapas Cebongan harus dibawa ke peradilan umum. Misalnya dalam UU Peradilan Militer, UU TNI dan Tap MPR tentang TNI/Polri. “Sudah secara eksplisit menjelaskan, setiap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum dibawa ke pengadilan umum,” tukasnya.
Alternatif
Alternatif lain untuk membawa kasus tersebut ke peradilan umum menurut Usman dapat menggunakan Perppu atau peradilan militer yang anggotanya terdiri dari sipil. Bermacam hal itu sesuai dengan standar internasional yang dibuat pelapor khusus PBB untuk peradilan militer. Masih mengacu hukum internasional, terkait prinsip ksatria militer Usman mengartikan ketika berperang seorang militer tidak boleh menembak orang yang tak bersenjata atau bukan anggota militer.
Berdasarkan hal itu, Usman menekankan penyerangan yang dilakukan ke lapas Cebongan tak layak dikategorikan tindakan ksatria karena korban bukan pasukan militer, tak bersenjata dan tahanan. Bahkan Usman menggolongkan penyerangan itu sebagai pelanggaran HAM berat yaitu extra judicial killing. Selaras dengan itu, maka Komnas HAM berwenang membentuk tim ad hoc penyelidik pelanggaran HAM.
Usman mengatakan, digelarnya kasus kejahatan yang dilakukan anggota TNI ke peradilan umum juga dijelaskan dalam perjanjian kerjasama militer antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurutnya, ada tiga poin penting dari kesepakatan itu. Pertama, jika ada anggota Kopassus terlibat dalam tindak kejahatan maka diberhentikan. Kedua, kalau anggota TNI melakukan tindak pidana umum maka dibawa ke pengadilan umum. Ketiga, bekerjasama dengan institusi peradilan sipil seperti Komnas HAM dan Polri.
Tak ketinggalan Usman menjelaskan jika mengacu garis komando, ada tiga pihak yang wajib disentuh. Yaitu komandan kandang Menjangan, Pangdam dan Kapolda Yogyakarta. Demi terlaksananya penyelidikan yang lebih objektif dan memenuhi syarat-syarat keadilan, ketiga pihak itu perlu dibebastugaskan.

Pro Kontra Kewenangan Pengadilan Kasus LP Cebongan

Misteri penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman akhirnya mulai terkuak. Tim investigasi TNI telah mengumumkan temuan mereka tentang pelaku penyerangan yang terjadi pada 23 Maret 2013 itu. Pelakunya adalah 11 oknum dari satuan Korps Pasukan Khusus (Kopassus).
"Pelaku adalah sebelas oknum berasal dari Grup 2 Kopassus Kartasura, terdiri atas satu eksekutor dengan inisial U, delapan orang pendukung yang gunakan dua unit Avanza biru dan APV Hitam. Ada juga dua orang menggunakan Feroza yang berusaha cegah tindakan rekan-rekan tersebut, namun tidak berhasil," papar Wakil Komandan Puspom TNI AD Brigjen TNI Unggul T Yudhoyono di Jakarta, Kamis (4/4).
Berdasarkan investigasi tim TNI, motif penyerangan yang mengakibatkan tewasnya empat orang tahanan itu adalah solidaritas korps dan dalam rangka membela kehormatan satuan. Tindakan 11 oknum Kopassus itu diduga terkait dengan wafatnya Heru Santoso (31), anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, di Hugo's Cafe Maguwoharjo pada 19 Maret 2013.
Dikatakan Unggul, Heru Santoso adalah atasan dari pelaku penyerangan. Tidak sekadar atasan, Heru juga diketahui pernah berjasa menyelamatkan pelaku penyerangan dalam sebuah tugas operasi Kopassus.
Setelah teka-teki pelaku penyerangan terjawab, kini muncul perdebatan seputar kewenangan pengadilan atas kasus ini. Pihak TNI telah menegaskan bahwa 11 pelaku penyerangan akan disidang di pengadilan militer. Namun, keputusan ini ditentang oleh kalangan LSM.
Koordinator Kontras, Harris Azhar berpendapat proses peradilan terhadap pelaku penyerangan LP Cebongan seharusnya di pengadilan umum. Alasannya, menurut Harris, tindakan para penyerang LP Cebongan adalah kejahatan umum. “Kan peradilan itu berbasis pada tindakan bukan pada orang,” ujar Harris kepada hukumonline via telepon, Kamis malam (4/4).
Pernyataan Harris senada dengan siaran pers sejumlah LSM, termasuk juga Kontras, pada 24 Maret 2013. Intinya, mereka mendesak agar oknum TNI yang menjadi pelaku penyerangan diadili berdasarkan mekanisme peradilan umum. Menurut Kontras dkk, sebagai perwujudan asas equality before the law, maka anggota TNI harus diperlakukan sama dengan warga negara pada umumnya.
“Selain itu, khusus terkait dengan tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI di masa reformasi ini, kami mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera melakukan agenda reformasi peradilan militer dengan cara melakukan revisi UU No 31 Tahun 1997,” tulis Kontras dkk dalam siaran pers.
Dalam acara Munas Ikatan Advokat Indonesia di Surabaya, Jumat (5/4),  Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, oknum TNI pelaku penyerangan LP Cebongan akan diadili pengadilan militer. Amir berpesan agar proses peradilan terhadap 11 pelaku penyerangan itu dilakukan secara transparan.
"Tentu, peradilan militer perlu transparan agar masalahnya tidak bergulir terus menerus akibat kecurigaan yang berkembang kemana-mana," kata Amir.
Selama ini, lanjut dia, peradilan militer sebenarnya sudah transparan. Hanya saja, kesan yang muncul justru sebaliknya karena kurangnya publikasi. "Kalau terkesan tertutup, saya kira hanya kurang ekspos saja, kalau publikasi ada, tentu kesan itu tidak ada,” imbuhnya.
Sementara itu, pengajar hukum pidana FHUI, Eva Zulfa berpendapat kasus penyerangan LP Cebongan bisa aja diadili berdasarkan mekanisme peradilan koneksitas. Syaratnya, kata dia, pelaku penyerangan juga melibatkan unsur sipil. “Jika melibatkan sipil dan militer maka dapat masuk ke dalam peradilan koneksitas,” ujarnya.
Merujuk pada Pasal 89 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diatur bahwa “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Selanjutnya, mengutip rumusan Pasal 90 ayat (1), Eva mengatakan untuk menentukan peradilan mana yang berwenang mengadili kasus tersebut, maka jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi melakukan penelitian bersama.
Meskipun kemungkinan peradilan koneksitas itu ada, sayangnya, pihak Kepolisian sudah melansir pernyataan bahwa pelaku penyerangan LP Cebongan tidak unsur sipil. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya belum menemukan adanya keterkaitan warga sipil. Polri, kata dia, siap menindaklanjuti jika nantinya berdasarkan hasil penyelidikan tim TNI ditemukan keterlibatan sipil

MAPERCA DPC PERMAHI TANGERANG IV / 2013


DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA … !!!
PERMAHI
PERMAHI akan mengadakan MAPERCA IV/2013. Masa perkenalan calon Anggota
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Tangerang dengan Tema"PERAN SERTA PERMAHI DALAM MENYONGSONG PEMBAHARUAN HUKUM di INDONESIA"
dan yang akan diadakan:
Tanggal : 4-5 Mei 2013
Tempat  : Guest House & Puri Puspitek, Muncul-Tangerang Selatan.
                                                                                                                                                                                              
Keterangan Singkat Sejarah PERMAHI
PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) adalah organisasi mahasiswa hukum
lintas universitas yang bertujuan membentuk kader profesi dan menciptakan Sumber Daya
Manusia di bidang hukum yang Independen dan Profesional.
PERMAHI didirikan pada tahun 1982 yang sampai dengan tahun 1987 PERMAHI memiliki 16 cabang di Indonesia (Jakarta, Medan Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang, Maluku, Irian Jaya, Padang, Denpasar, Makassar, Semarang, Bandung, Kediri) yang aktif dalam menjalankan kegiatan dibidang ilmu hukum.
Namun karena ada sesuatu dan lain hal, pada tahun 1987 PERMAHI mengalami kevakuman sehingga PERMAHI tidak lagi beraktifitas namun PERMAHI tidak pernah dinyatakan “bubar”.
Pada tahun 2002 sampai dengan saat ini, para Alumni PERMAHI (IKA PERMAHI) yang dahulu
merupakan Anggota PERMAHI, telah berhasil mengaktifkan kembali PERMAHI yang sampai saat ini telah memiliki 4 cabang yang aktif, yaitu Jakarta, Surabaya, Lampung dan Jogjakarta. Pada tahun 2006, demi terciptanya suatu organisasi yang baik dan berjalan sesuai dengan Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERMAHI, telah ditunjuk oleh Ketua Umum IKA PERMAHI, Pelaksana tugas Ketua Umum dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PERMAHI, yang bertugas mengaktifkan kembali cabang-cabang PERMAHI yang pernah ada dan membentuk cabang baru untuk melaksanakan Kongres PERMAHI yang sesuai dengan AD/ART PERMAHI.  Sampai dengan saat ini PERMAHI telah memiliki cabang yang aktif antara lain, Medan, Riau, Palembang, Padang, Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, Semarang, Bau-Bau (SulTra), Bogor, Purwokerto, Lamongan, Makassar, Banten, Tangerang. Saat ini PERMAHI sedang aktif mengadakan seminar ataupun lokakarya mengenai Ilmu Hukum, Pelatihan Dasar Kepemimpinan, Pelatihan Advokasi dan membentuk LKBH PERMAHI
(Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).

Syarat :
Ø  Mengisi Formulir
Ø  Melampirkan Foto Copy KTP dan KTM
Ø  Melampirkan Foto Ukuran 2X3 dan 3X4 (Masing-masing 2 Lembar)
Ø  Membayar Uang Pendaftaran
Ø  Memiliki komitmen untuk Berorganisasi
Fasilitas :
v  Hard Copy Materi
v  Konsumsi
v  Souvenir
v  Sertifikat

kami tunggu partisipasi anda di MAPERCA IV dan bersiaplah untuk menimba ilmu serta pengalaman baru bersama PERMAHI. Batas waktu pendaftaran 3 Mei 2013, Biaya Pendaftaran Rp. 50.000,-/orang.
Informasi & Pendaftaran
Sekretariat :Komplek Villa Pamulang. Jl. Ganesha III Blok UD 2 No. 9 Rt. 003/016
Kel. Pondok Benda Kec. Pamulang Tangerang Selatan-Indonesia.
Contac person : 0813 1101 0657 pin 22B8675A,
                          0812 8756 3931 pin 218326B7,
                          0838 9222 1619 pin 25CC8BCA
Twiter : permahi_TNG



Jumat, 29 Maret 2013

Perbedaan antara Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum

=== > Apa bedanya advocat, pengacara, dan konsultan hukum?

Jawaban :
==> Advokat, adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia.
==> Pengacara, yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
Permohonan untuk diangkat menjadi pengacara dapat diajukan oleh setiap orang yang berijazah sarjana hukum kepada Menteri Kehakiman melewati Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.
==> Konsultan hukum, yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum. Pengetahuan yang cukup tidak ada kriteria yang tegas tetapi paling tidak seorang konsultan hukum harus mempunyai latar belakang pendidkan hukum dan pengalaman-pengalaman menyelesaikan sengketa hukum terutama di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat. (sumber : http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/perbed_advokat.htm)

Perbedaan Notaris Dengan PPAT

Pertanyaan :
===> Apa bedanya notaris dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah)?
Jawaban :
==> Notaris disumpah oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh Indonesia. D isamping itu tugas notaris menangani segala akta (lebih luas dari PPAT).
==> Menurut PP RI No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 yang dimaksud dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbuatan Hukum yang dimaksud mengenai :
  • jual beli
  • tukar menukar
  • hibah
  • pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
  • pembagian hak bersama
  • pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  • pemberian Hak Tanggungan
  • pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.
PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkodya. (sumber:http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/perbedaan_notaris_ppat.htm)

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian/Kontrak Yang Tak Bermaterai

==> Apakah sah surat perjanjian atau kontrak yang tanpa dibubuhi meterai yang cukup serta sejauh mana kekuatannya jika terjadi sengketa di pengadilan?

Jawab :
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai Pasal 1880. Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangani, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, putusan hakim (vonis), berita acara sidang, surat perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya; sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.
Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Berkaitan dengan meterai atau bea meterai menurut Pasal 2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai. Dengan demikian maka tiadanya meterai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa) maka tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Bila suatu surat perjanjian/kontrak yang ditandatangani dari semula tidak diberi meterai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan. Perlu ditegaskan kembali, bahwa tidak dilunasinya bea meterai dalam dokumen tersebut akan berdampak terhadap kekuatannya sebagai alat bukti. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Jika dokumen perjanjian atau kontrak yang tidak dibubuhi dengan meterai ternyata
akan dipergunakan sebagai alat bukti, maka UU tentang Bea Meterai mengatur bahwa dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 persen (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya adalah pemegang dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian yang dapat dilakukan melalui Pejabat Kantor Pos.
sumber :
  1. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. http://www.hukumonline.com.

ANGGARAN DASAR
PERMAHI
(PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA)
PEMBUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA :
BAHWA KEMERDEKAAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN ADALAH IDAMAN SETIAP BANGSA INDONESIA, SEBAGAI NEGARA HUKUM YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MEYAKINI KEMERDEKAAN, KEADILAN, DAN KEBENARAN TERSEBUT SEBAGAI KARUNIA TUHAN YANG MAHA ESA YANG HARUS DIWUJUDKAN DEMI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.

BAHWA SALAH SATU UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ADALAH DENGAN PENEGAKAN HUKUM YANG TEGUH DAN PENUH TANGGUNG JAWAB. OLEH KARENA ITU MAKA KAMI MAHASISWA HUKUM YANG TERGABUNG DI DALAM WADAH PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA MERASA TERPANGGIL UNTUK MENGAMALKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DALAM RANGKA LEBIH MENINGKATKAN PEMBINAAN KEPRIBADIAN YANG BERMORAL, BERKEILMUAN, BERJIWA PENGABDIAN SERTA MEMPUNYAI KESATUAN PANDANGAN DAN GERAK SEBAGAI KADER PROFESI DI BIDANG HUKUM.

PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA DALAM GERAK LANGKAHNYA BERSIFAT KEKELUARGAAN DAN TIDAK MENGARAH KEPADA KEPENTINGAN SUKU, RAS, AGAMA, GOLONGAN SERTA TIDAK BERNAUNG DI BAWAH KEKUATAN SOSIAL POLITIK MANAPUN. TETAPI SEPENUHNYA MENGABDI UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.

BERDASARKAN PADA POKOK-POKOK PIKIRAN DI ATAS MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA SEBAGAI BERIKUT :

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)    Organisasi ini bernama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia yang disingkat PERMAHI
(2)    PERMAHI didirikan di Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1982 untuk waktu yang tidak ditentukan
(3)    PERMAHI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan mempunyai cabang di daerah-daerah yang terdapat beberapa Perguruan Tinggi Hukum di Indonesia.

BAB II
AZAS, SIFAT, BENTUK, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)    PERMAHI berazaskan Pancasila
(2)    PERMAHI bersifat kekeluargaan dan tidak bernaung di bawah Golongan, Partai Politik, maupun kekuatan sosial politik lainnya
(3)    PERMAHI berbentuk kader profesi hukum
(4)    PERMAHI bertujuan :
1.    Mengamalkan dan mengembangkan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi
2.    Menciptakan kader profesi hukum yang bermoral, berintegritas, dan memiliki intelektualitas dalam melaksanakan tugas keprofesian
3.    Menciptakan rasa kesejawatan sebagai kader profesi hukum antar sesama anggota dan antar kader profesi lainnya
4.    Membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum warga masyarakat
5.    Membangun dan mengembangkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Pasal 3
Untuk mencapai tujuan tersebut, tugas pokok PERMAHI adalah :
1.    Melaksanakan usaha-usaha demi terciptanya peningkatan keilmuan mahasiswa hukum
2.    Memperjuangkan penegakkan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
3.    Membangun kesadaran hukum warga masyarakat, demi terciptanya Indonesia yang makmur, adil, dan beradab

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi ada di tangan anggota dan dilaksanakn sepenuhnya dalam KONGRES NASIONAL dan KONFERENSI CABANG

Pasal 5
(1)    Kongres Nasional merupakan forum tertinggi organisasi yang diselenggarakan dua tahun sekali
(2)    Kongres Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan cabang, sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah cabang
(3)    Kongres dapat dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) apabila dihadiri setengah ditambah satu dari jumlah cabang
(4)    Peserta Kongres Nasional yang mempunyai hak suara adalah delegasi dari utusan cabang
(5)    Kongres dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
(6)    Sidang Kongres dipimpin sementara oleh Dewa Pimpinan Pusat (DPP) hingga terpilihnya Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan oleh Peserta Kongres

Pasal 6
Kongres mempunyai wewenang :
1.    Menetapkan AD/ART PERMAHI
2.    Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Organisasi
3.    Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP PERMAHI
4.    Menetapkan Program Kerja Nasional
5.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP PERMAHI

Pasal 7
(1)     Konferensi Cabang merupakan forum tertinggi di tingkat cabang dan diselenggarakan dua tahu sekali
(2)     Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
(3)     Konferensi Cabang dapat dilaksanakan oleh DPC apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu anggota
(4)     Peserta Konferensi Cabang yan mempunyai hak suara adalah anggota PERMAHI di cabang
(5)     Konferensi Cabang dilaksanakan oleh DPC
(6)     Sidang Konferensi Cabang dipimpin oleh DPC hingga terpilihnya Presidium Sidang Tetap yang dipilih dari dan oleh Peserta Konferensi Cabang

Pasal 8
Konferensi Cabang mempunyai wewenang :
1.   Menetapkan Program Kerja dengan berpedoman pada Program Kerja Nasional
2.   Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPC PERMAHI
3.   Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPC PERMAHI

BAB IV
KONGRES NASIONAL LUAR BIASA
DAN
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA
Pasal 9
(1)    Kongres Nasional Luar Biasa dan Konferensi Cabang Luar Biasa merupakan forum tertinggi yang bisa diadakan apabila Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPC nyata-nyata melalaikan tugas dan kewajibannya ataupun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
(2)    Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah ditambah satu jumlah anggota cabang
(3)    Kongres Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah ditambah satu jumlah cabang
(4)    Kongres Nasional Luar Biasa dan Konferensi Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang untuk :
a.   Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPC
b.   Memilih dan menetapkan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP/Ketua Umum DPC

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1)    Anggota PERMAHI adalah mahasiswa hukum yang berada di wilayah Indonesia yang dengan sukarela mengajukan diri menjadi anggota
(2)    Keanggotaan PERMAHI terdiri dari :
-   Anggota Biasa
-   Anggota Luar Biasa
(3)    Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
(1)    setiap anggota PERMAHI
1.  Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi
2.  Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi
3.  Aktif melaksanakan program-program organisasi

Pasal 12
(1)    Anggota biasa mempunyai hak :
1.  Memilih dan dipilih
2.  Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PERMAHI di tingkat pusat dan cabang
3.  Membela diri terhadap keputusan pemberhentian
(2)    Anggota luar biasa mempunyai hak, mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh PERMAHI di tingkat pusat maupun cabang
(3)    Penggunaan hak seperti dalam ayat (1) dan ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
LAMBANG, MARS, DAN PANJI-PANJI
Pasal 13
(1)    PERMAHI memiliki lambang, mars, dan panji-panji organisasi
(2)    Ketentuan tentang lambang, mars, dan panji-panji ditetapkan dalam keputusan tersendiri

BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 14
(1)    PERMAHI melaksanakan kegiatan di bidang :
1.   Pelatihan pendidikan hukum, praktek hukum, dan keterampilan berorganisasi
2.   Pertemuan-pertemuan ilmiah, diskusi, seminar, dan penelitian
3.   Konsultasi dan bantuan hukum
4.   Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
(2)    Kegiatan PERMAHI terhimpun dalam Program Kerja Nasional Jangka Panjang dan Program Kerja Nasional Jangka Pendek

BAB IX
STRUKTUR ORGANISASI, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Pasal 15
Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang

Pasal 16
(1)    Dewan Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi
(2)    Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh seorang ketua umum yang dipilih dalam kongres nasional
(3)    Dewan Pimpinan Pusat berwenang :
1.   Menentukan kebijakan organisasi tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
2.   Mengesahkan Ketua Umum Terpilih Dewan Pimpinan Cabang
(4)    Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Pimpinan, serta peraturan lainnya

Pasal 17
(1)    Struktur Kepengurusan DPP PERMAHI terdiri dari :
1.   Ketua Umum
2.   Para Ketua
3.   Sekretaris Jenderal
4.   Para Wakil Sekretaris Jenderal
5.   Bendahara Umum
6.   Para Wakil Bendahara Umum
7.   Para Anggota Departemen
(2)    Pengaturan lebih lanjut tentang struktur kepengurusan DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18
(1)    Dewan Pimpinan Cabang adalah pelaksana tertinggi organisasi di tingkat cabang
(2)    Dewan Pimpinan Cabang dipimpin oleh seorang ketua umum cabang yang dipilih dalam konferensi cabang
(3)    Dewan Pimpinan Cabang berwenang :
1.    Menentukan kebijakan di tingkat cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
2.    Mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang
(4)    Dewan Pimpinan Cabang Berkewajiban :
1.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya
2.    Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Cabang

Pasal 19
(1)    Struktur kepengurusa DPC PERMAHI terdiri dari :
1.    Ketua Umum Cabang
2.    Para Wakil Ketua
3.    Sekretaris
4.    Para Wakil Sekretaris
5.    Bendahara
6.    Para Wakil Bendahara
7.    Para Anggota Biro
(2)    Pengaturan lebih lanjut tentang struktur kepengurusan di DPC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 20
(1)    Masa kepengurusan DPP PERMAHI adalah dua tahun
(2)    Yang dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP PERMAHI adalah anggota biasa PERMAHI yang serendah-rendahnya mahasiswa fakultas hukum semester IV (enam) dan setinggi-tingginya 2 (dua) tahun setelah menyelesaikan studinya
(3)    Ketua Umum DPP PERMAHI dilarang merangkap jabatan pada organisasi lain di luar PERMAHI
(4)    Apabila Ketua Umum DPP PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal dunia maka dipilih Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI
(5)    Pemilihan Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI dilakukan dalam pleno DPP PERMAHI dan diberitahukan kepada seluruh cabang
(6)    Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua Umum  DPP PERMAHI adalah masa sisa waktu kepengurusan yang diganti
(7)    Penjabat Sementara Ketua Umum DPP PERMAHI melaksanakan kongres dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(8)    Pengaturan lebih lanjut tentang berhalangan tetap Ketua Umum DPP PERMAHI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21
(1)    Masa kepengurusan DPC PERMAHI adalah 2 (dua) tahun
(2)    Yang dapat dipilih untuk Ketua Umum DPC PERMAHI adalah Anggota Biasa PERMAHI yang serendah-rendahnya mahasiswa fakultas hukum semester IV (empat) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tahun setelah menyelesaikan studinya
(3)    Ketua Umum DPC PERMAHI dilarang merangkap jabatan pada organisasi lain diluar PERMAHI
(4)    Apabila Ketua Umum DPC PERMAHI berhalangan tetap atau meninggal dunia maka dipilih Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI
(5)    Pemilihan Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI dilakukan dalam pleno DPC
(6)    Masa jabatan Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI adalah paling lama 1 (satu) tahun atau dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(7)    Penjabat Sementara Ketua Umum DPC PERMAHI melaksanakan Konfercab dalam jangka waktu sisa kepengurusan yang ditinggalkan
(8)    Pengaturan lebih lanjut tentang berhalangan tetap Ketua Umum DPC PERMAHI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
LEMBAGA-LEMBAGA KHUSUS
Pasal 22
(1)    LKBH
(2)    LKPPH
(3)    Lembaga-lembaga lainnya yang diatur dengan ketentuan lebih lanjut

Pasal 23
(1)    Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PERMAHI adalah merupakan lembaga kerja yang berfungsi melakukan pengkajian, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan bantuan hukum bagi anggota PERMAHI dan Non-PERMAHI
(2)    LKBH PERMAHI berkedudukan di pusat dan memilki perwakilan di setiap cabang
(3)    Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam ketentuan tersendiri

Pasal 24
(1)     Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakkan Hukum (LKPPH) adalah lembaga kerja yang melakukan pengkajian, pengawasan, dan pemantauan produk hukum baik di lingkup pusat maupun daerah
(2)     LKPPH PERMAHI berkedudukan di pusat dan memiliki perwakilan di setiap cabang
(3)     Hal mengenai teknis dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB XI
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 25
(1)    Dalam rangka peningkatan dan pengembangan organisasi dapat ditetapkan seorang atau lebih pembina dan/atau penasehat pada tingkat DPP
(2)    Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap pelaksanaan program kerja di tingkat pusat dan cabang dapat di tetapkan seorang atau lebih penasehat
(3)    Pengaturan lebih lanjut tentang pembina dan penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan PERMAHI terdiri dari :
-   Iuran Anggota
-   Sumbangan sukarela yang tidak mengikat baik dari pemerintah maupun swasta
-   Kegiatan-kegiatan pencarian dana yang tidak bertentangan  dengan AD/ART PERMAHI

BAB XIII
KEPUTUSAN
Pasal 27
(1)    Setiap keputusan diambil dan dilandasi dengan semangat musyawarah untuk mufakat
(2)    Bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)

BAB XIV
PERUBAHAN AD/ART PERMAHI
Pasal 28
(1)    Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam kongres nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang
(2)    Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan atas persetujuan 2/3 (du per tiga) dari jumlah cabang yang hadir pada saat kongres nasional

BAB XV
SUMBER HUKUM PERMAHI
Pasal 29
(1)    Anggaran Dasar
(2)    Anggaran Rumah Tangga
(3)    Ketetapan-ketetapan

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 30
Ketentuan lama masih tetap berlaku sepanjang belum ada ketentuan yang baru

BAB XVII
PENUTUP
Pasal 31
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2008

PIMPINAN SIDANG TETAP
KONGRES III PERMAHI


(Polda Simbolon,SH)                   (Fitrahwati Abidin) 
 Ketua                                        Sekretaris



(Hendra Mardika)
                                                                          Anggota